Berita Terbaru
JPU Ganjar Perantara Shabu Satu Tahun Dua Bulan Kurungan
DEPOK – Dua perantara narkotika golongan I jenis shabu yang teregister dalam nomor perkara 407/Pid.sus/2017/PN DPK atas nama Andika Yulianto Setiawan dan nomor perkara 409/Pid.sus/2017/PN DPK atas nama Anwar Gunawan dituntut seperti penyalahguna dalam nomor perkara 48/Pid.sus/2017/PN DPK atas nama Paldy Roby oleh jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, kemarin.
Dalam amar yang dibacakan JPU Putri, menyatakan terdakwa Andika Yulianto Setiawan, Anwar Gunawan dan Paldy Roby terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP. Menjatuhkan pidana bagi masing-masing terdakwa selama satu tahun dua bulan penjara.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi dari Satnarkoba Polres Depok yakni Windu Wahyudin dan Fandi Achmad pada Kamis (10/8/2017) lalu, JPU Putri mengarahkan para terdakwa ke arah penyalahgunaan narkotika. Padahal dalam persidangan yang dibuka dan terbuka umum, dua saksi polisi dan terdakwa Fadli mengatakan barang haram tersebut dibeli dari saksi terdakwa Anwar seharga Rp 400 ribu. Lalu terdakwa Anwar mengaku dihadapan majelis membeli shabu dari saksi terdakwa Andika seharga Rp 350 ribu.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Yulinda Tri Murti Asih Muryati menegaskan terdakwa Andika dan Anwar memperoleh keuntungan benar atau tidak? Lalu, kedua terdakwa menjawab iya yang mulia. (js)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login