Berita Populer
Sempat DPO, Mantan Angota DPRD Depok Diganjar Tiga Tahun Penjara

Depok – Setelah mengalami penundaan beberapa kali, akhirnya terdakwa mantan anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Ervan Teladan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dipimpin Teguh Arifiano dengan anggota Nanang Herjunanto dan Oki Basuki Rachmat terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (29/8/2017).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Priatmaji Dutaning Prawiro, SH, MH, yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok, dalam surat tuntutannya yang dibacakan Putri Dwi Astrini, SH, menuntut mantan dari fraksi Golkar berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga JPU.
Hal tersebut disinyalir bertentangan dengan surat dakwaan JPU No.Reg.Perkara : PDM-218/DEPOK/06/2017 yang menyatakan, terdakwa Ervan Teladan pada Sabtu (4/2/2017) sekira pukul 23.30 wib, saat rumahnya yang terletak di Jalan H. Sulaiman RT.03/RW.05 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, digerebek Satnarkoba Polres Depok, melarikan diri yang akhirnya mengaku ngumpat di loteng atas rumah.
Akibatnya, terdakwa baru dapat ditangkap pada Jumat (24/2/2017) sekira pukul 19.00 wib di Jalan Perhubungan Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dari waktu penggerebekan dan penangkapan terdakwa di tempat kejadian perkara (TKP) dapat dikatakan terdakwa Ervan Teladan tidak koperatif saat hendak ditangkap.
Selain itu, barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.1594 gram yang ditemukan di atas loteng dalam rumah terdakwa, diakui adalah miliknya dengan cara membeli dari Siti Ummu Kalsum (berkas perkara terpisah) seharga Rp 500 Ribu.
Ironisnya, barang bukti tersebut diduga belum sempat digunakan terdakwa. Sebab, saksi Anggota Kepolisian yang menangkap mengungkapkan, turut mendapati tiga buah plastik bening kosong bekas pakai sehingga hukuman yang diberikan kepada terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman atau pemakai perlu dipertanyakan. Lantaran terdakwa sempat melarikan diri selama kurang lebih 20 hari. Sedangkan satu plastik bening yang berisikan sabu yang dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan, sudah terlebih dahulu disita Satnarkoba Polres Depok saat terdakwa Ervan Teladan melarikan diri.(js)
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Ungkap Pembunuhan di Tanah Sareal, Bermula Cekcok Saat Cuci Piring
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran