Connect with us

Berita Populer

Negara Hukum Harus Melindungi Kebebasan Berekspresi

Published

on

Pernyataan Sikap DPN PERADI

“Negara Hukum Harus Melindungi Kebebasan Berekspresi”
1. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yg telah menjalankan tugasnya dlm melindungi warga negara dari ancaman kekerasan yg dilakukan oleh kelompok intoleran dengan dasar dan informasi berita “hoax” perihal adanya kegiatan diskusi ttg komunisme di kantor LBH – YLBHI;
2. Polri sebagai aparat penegak hukum harus memahami hak-hak warga negara yg sdh dijamin oleh UUD Tahun 1945 dan telah diatur secara khusus oleh Peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 ttg Implementasi HAM Dalam Tugas Polri. Pada pokoknya tindakan persekusi oleh kelompok intoleran dan anti demokasi terhadap Kelompok masyarakat yg sedang melakukan kegiatan diskusi ilmiah dalam rangka mendorong proses pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi korban atas peristiwa kejahatan Kemanusiaan pada peristiwa 1965-1966 sebagaimana hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) adalah bertentangan dgn UU dan UUD Tahun 1945 serta ancaman serius terhadap demokrasi. Issue kebangkitan PKI adalah sebuah tuduhan yang tidak berdasar apalagi dilakukan di kantor LBH-YLBHI yg memiliki sejarah panjang dlm memperjuangkan dan membela keadilan bagi siapapun yg tertindas sejak orde baru hingga kini, pembelaan terhadap hak-hak warga negara yg tertindas dilakukan tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, ideologi dan lainnya. Pembelaan LBH-YLBHI adalah berdasarkan hukum dan HAM;
3. Bahwa peristiwa penyerangan terhadap kantor LBH-YLBHI dengan desakan pembubaran paksa dan ancaman kekerasan terhadap kegiatan diskusi tidak dapat dibenarkan secara hukum, justru cara-cara yg dilakukan bukan di dalam kerangka yang demokratis, melainkan mengamputasi demokrasi. Kelompok penyerang diduga adalah kelompok yg selama ini terus menebar teror dan kebencian yang anti terhadap Pluralisme dan Kebhinekaan;
4. Bahwa publik harus memahami dengan benar jangan mudah terprovokasi oleh adanya informasi “hoax” yang beredar melalui media-sosial perihal kebangkitan Komunisme atau PKI karena jika mudah terpengaruh oleh informasi yg tdk dapat dipertanggungjawabkan soal hal tsb, maka akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan NKRI yang saat ini sedang kokoh;
5. Polri harus melakukan penyelidikan – penyidikan (penegakan hukum) secara komprehensif tidak hanya terbatas pada penangkapan terhadap aktor lapangan yg telah melakukan penyerangan ke kantor LBH-YLBHI. Polri harus mampu mengungkap aktor intelektual dalam peristiwa ini. Bahwa adanya indikasi tentang siapa saja keterlibatan individu dan/atau organisasi kelompok penyerang bisa ditelusuri melalui sosial-media sebagai petunjuk utk mencari aktor intelektualnya. Polri tidak boleh kalah dan lemah menghadapi kelompok massa yang mengklaim dirinya anti PKI, namun telah melakukan banyak praktik-praktik persekusi dan anti terhadap demokrasi;
6. Kebebasan berekspresi yang telah dijamin dan dilindungi oleh UUD Tahun 1945 harus terus dijaga karena kebebasan berekspresi merupakan roh dari Pancasila & UUD Tahun 1945;
Dengan demikian DPN PERADI menyerukan kepada seluruh warga negara untuk bersama-sama menjaga demokrasi kita dgn menolak persekusi dan tindak kekerasan. Perbedaan pendapat dan pandangan harus dijadikan pembelajaran positif dalam budaya demokrasi kita bukan dengan persekusi dan teror.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan.
Jakarta, 19 September 2017
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia,
DR. Luhut MP Pangaribuan, SH.,LL.M. (Ketua Umum)
Sugeng Teguh Santoso, SH (Sekjend)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.