Berita Terbaru
Tim Advokasi 'Sang Pembela', Tunggu Polisi Tetapkan Tersangka
Kota Bogor – Penyidik Kepolisian Resort Bogor Kota kembali menggelar pemeriksaan terhadap para saksi atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 10 Mei 2017 di salah satu TK Negeri favorit yang berada di Kota Bogor. MF, DDR dengan LS, kali ini harus dipertemukan dalam agenda konfrontir yang telah usai digelar (20/9) di ruang unit PPA Polresta Bogor, guna mendapatkan fakta-fakta lanjutan terkait adanya suatu perbedaan keterangan yang disampaikan oleh para pihak sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Salah seorang tim kuasa hukum dan advokasi sugeng teguh santoso “Sang Pembela” sebagai kuasa hukum MF dan DDR, Gery Permana dalam keteranganya kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwasanya konfrontir tersebut dilakukan lantaran terdapat perbedaan keterangan mengenai persoalan waktu penjemputan di sekolah. Menurutnya, ketika kembali dipertanyakan oleh pihak penyidik, kedua klien nya tersebut, tetap konsisten pada keterangan yang disampaikan dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya termasuk mengenai persoalan waktu penjemputan ke sekolah keduanya masih tetap mengatakan sekitar pukul 11:05 WIB sedangkan LS yang merupakan salah satu tenaga pengajar dan juga wali kelas di TK Negeri favorit itu, mengatakan sekitar pukul 11:15 WIB artinya dengan adanya perbedaan waktu tersebut menurut hemat kami tidak signifikan jika hanya 10 menit saja, justru yang bisa terjadi masing-masing saksi adalah benar, berdasarkan jam atau waktu yang dimilikinya kecuali menyebut waktu pada hari yang berbeda.
Lebih lanjut Gery mengungkapkan, agar pihak Polresta Bogor dapat segera mengungkap siapa pelaku dibalik aksi bejad yang menimpa anak klien nya itu, selain itu pihaknya juga meminta agar perkara ini dapat segera diselesaikan atau dituntaskan secara objektif dan transfaran mengingat batas waktu mengenai penyelesaian perkara di tingkat kepolisian itu tidak diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tapi melainkan diatur dalam Perkapolri No. 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Perkara Pidana Dilingkungan Polri yang menyebutkan batas waktu penyelesaian perkara yang sulit maksimal 120 hari. Jadi kita bisa kita lihat dan hitung, laporan ini sudah masuk sejak tanggal 12 Mei 2017 dan kapankah diterimanya surat perintah penyidikan. Tak hanya itu, dirinya juga meyampaikan bahwasanya alat bukti kiranya sudah terhimpun seperti : keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah. Nah artinya penyidik tinggal melakukan gelar perkara saja di internal kepolisian guna menetapkan siapa tersangkanya kemudian di lanjutkan dalam proses penuntutan serta di adili dalam suatu persidangan guna mengetahui dan mendapatkan kepastian hukum juga keadilan bagi klien nya. Tegas Gery.,
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login