Berita Populer
Markas Moonraker Digerebeg, Ketua Gengnya Di Dor !
Bogor – Satreskrim Polres Bogor berhasil menggerebek ‘markas’ geng motor ‘Moonraker’ yang berlokasi di Parung Kuda, Karadenan, Kabupaten Bogor, Senin (20/11).
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan Alhamdillah berhasil kami ringkus,” kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, Senin, (20/11).
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menemukan basecamp geng motor Moonraker yang berlokasi di daerah Parung Kuda Karadenan Kabupaten Bogor. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap salah satu anggota geng motor dan 14 orang lainnya.
Sementara ketua geng motor Moonraker berinisial H (25) ditangkap di rumah kontrakan di daerah Cikaret dan Polisi terpaksa melepaskan timah panas ke arah kaki pelaku Karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Dari keterangan para pelaku, sebelum melancarkan aksinya ketua geng motor H (25) berkumpul dan memberikan arahan kepada anggotanya serta membagikan senjata tajam kemudian mereka berkonvoi untuk mencari korban.
Setelah menemukan sasaran, selanjutnya para pelaku melakukan penyerangan secara bersama-sama dan tidak segan-segan melakukan pembacokan kepada korban untuk merampas sepeda motor dan barang-barang milik korban.
Berdasarkan pengakuan para pelaku mereka sudah melakukan perampasan sepeda motor sebanyak 15 kali di wilayah kabupaten dan kota Bogor.
Polisi berhasil meringkus 14 orang pelaku diantaranya H (25), EMD (23), SW (20), DL (19), RU (20), EF (22), AS (20), ROR (19), MR (18), AD (16), FA (19), YH (34), dan Penadah berinisial M (36) dan AP (31).
Sementara pelaku penadah mengaku menerima motor dari ketua geng H (25) lebih dari 10 kali.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 1 (satu) buah tongkat baseball, 6 (buah) senjata tajam jenis celurit, 1 (satu) buah senjata tajam jenis Samurai, 1 (satu) buah helm, 1 (satu) buah laptop merk Lenovo, 1 (satu) STNK kendaraan Kawasaki Ninja, 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam orange, 4 (empat) unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk penyerangan, 1 (satu) unit motor Yamaha Vixion warna biru, 1 (satu) unit motor Honda Beat warna putih, 2 (dua) unit motor Honda Beat warna hitam, 1 (satu) unit motor Vario warna hitam, 5 (lima) unit STNK dari pelaku dan 6 (enam) STNK dari penadah.
Kini pelaku terancam dijerat pasal berlapis antara lain 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman Hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara, UU darurat Tentang kepemilikan senjata taman tanpa ijin, 170 KUHP tentang melakukan Kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun 6 Bulan, untuk Pelaku Penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun. (boy)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login