Connect with us

Berita Populer

Saatnya Pemimpin Organisasi Advokat Intropeksi Diri

Published

on

KASUS Setnov mengimbas pada komunitas advokat. Advokat berdebat atas nama Nobile Officium, masyarakat mencemooh advokat, Wapres JK melalui jubirnya dan Mahfud MD juga mempertanyakan kapasitas advokat setnov.

Fredrich Yunadi ( FY ) yang ditunjuk Setnov sebagai advokatnya memang menjadi fenomenal, ia menampilkan diri sebagai advokat maju tak gentar membela yang bayar, bahkan maju tak gentar malu, baik mempermalukan dirinya sendiri dan juga komunitas advokat.

Beberapa pernyataannya yang tidak pas dengan seabreg gelar akademisnya itulah yg kemudian dikupas  menelanjangi kapasitasnya. Pernyataan  (1) Pemeriksaan terhadap Setnov sebagai Anggota DPR  memerlukan ijin Presiden (2) Akan mengadukan KPK ke Pengadilan HAM Internasional . Mahfud MD, Hikmahanto Juwana mengupas habis pernyataan FY adalah salah. Terkait (3) Imunitas anggota DPR juga diartikulasikan secara berlebihan dan berpotensi keliru, walau bisa debatable.

Sebagai salah satu unsur pendiri Peradi, dan ikut terlibat dalam pembicaraan RUU Advokat tahun 2002, terlibat dalam Penyusunan Kode Etik Advokat serta pengurus Peradi selama hampir 13 tahun ini, saya merasa perlu membuat tulisan ini yang mungkin adalah otokritik pada Komunitas Advokat .

Advertisement

Advokat adalah Profesi

Advokat adalah profesi. Profesi itu berbeda dengan pekerjaan ansich, dalam profesi setidaknya tercakup 5 faktor yg harus dipenuhi :

(1) Pekerjaan ini didasarkan pada keilmuan. UU Advokat Pasal  2 dan Pasal 3 Ayat 1 huruf e, Mensyaratkan standar keilmuan tersebut , minimal strata 1 berlatar belakang hukum .

(2) Independent, menolak dan bebas  dari ancaman, rasa takut serta intervensi yang dapat menghalangi dan menghambat menjalankan profesi. Pasal 5 jo pasal 14 UU Advokat.

Advertisement

(3) Altruistik. Profesi menuntut setiap penyandangnya untuk mengabdi pada nilai-nilai kemanusiaan. Advokat dituntut juga melakukan ini yang secara spesifik advokat dituntut menegakkan kebenaran dan keadilan bukan semata mata mencari materi dalam pembelaan kliennya. Pasal 22 UU Advokat, Kode Etik  Advokat Pasal 2 , Pasal 3 dan 4 mewajibkan ini.

(4) Kode Etik. Terdapat kode etik sebagai pedoman moral yang dimodifikasi menjadi “Hukum” utama bagi advokat. Kode Etik ini berfungsi 2 arah, internal dan ekternal. Internal sebagai instrumen untuk memberikan perlindungan advokat sekaligus untuk menjaga komunitas profesi mempertahankan predikat nobile officiumnya. Ekternal adalah berfungsi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang dan kepercayan klien.

Kode Etik Advokat Indonesia.

Kode Etik Advokat Indonesia yang disusun oleh 7 organisasi Advokat pada 23 Mei 2002 adalah salah satu prasyarat yang diminta oleh Komisi 2 DPR RI, agar RUU Advokat saat itu bisa disahkan menjadi UU NO. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Advertisement

Sesungguhnya Komisi 2 DPR meminta agar 7 organisasi advokat meleburkan diri menjadi satu, akan tetapi ini sangat sulit karena  berarti 7 membubarkan diri dan bergabung menjadi satu jadi yang disepakati adalah Kode Etik Tunggal yg disahkan oleh Ikadin, ASI, IPHI, SPI, HAPI, HKHPM dan AKHI. Pasal 34 UU Advokat

(5) Dewan Kehormatan, profesi harus memiliki Dewan Kehormatan yang bertugas dan berwenang memeriksa dan mengadili serta memutuskan dugaan pelanggaran kode etik oleh advokat, Pasal 26 dan 27 UU Advokat.

Dewan Kehormatan Advokat adalah Lembaga yang dibentuk oleh organisasi advokat yg sifatnya otonom. Dewan Kehormatan bahkan bisa memeriksa Ketua Organisasi Advokat dan  bila terbukti bersalah melanggar kode etik bisa diberi sanksi.

Ahli Dan Etis

Advertisement

Penyandang Profesi berhak disebut Profesional apabila ia dalam bertindak menjalankan tugasnya bertindak Ahli dan etis. Ahli bermakna ia memiliki keilmuan mumpuni dalam tugasnya. Keilmuan mumpuni ini secara umum dimulai dengan syarat memiliki Strata 1 berlatar belakang Hukum, dan selanjutnya dapat menimba ilmu lebih lanjut dalam bidang Akademis hingga Strata Doktor ( S3)  dan juga dalam bidang kekhususan, pasar modal, merk, pailit, tppu, perjanjian-perjanjian internasional, kontruksi, pidana yang disebut dengan Pendidikan Advokat Berkelanjutan (Continuing Legal Education).

Dalam kode etik advokat, keahlian adalah salah satu syarat advokat untuk dapat menerima atau  menolak menangani perkara. Jika tidak ahli maka advokat dapat menolak menangani perkara. Hal ini sejajar dengan penolakan berdasarkan hati nurani.

Dalam kasus nyata, advokat disebut ahli bila ia dalam menangani kasus litigasi, ia memahani secara tepat  hukum acara (prosedurnya) dan hukum materilnya. Dengan pemahaman yang kuat akan perkaranya maka seorang advokat akan bertindak cermat termasuk dalam membuat pernyataan didepan publik, bukan asal bicara tetapi isinya kosong.

Rupanya inilah yg terjadi pada Advokat FY Pembela Setnov. Ia bisa dinilai tidak menguasi dengan tepat  aspek aspek hukum perkara kliennya sehingga tidak bertindak cermat ketika melontarlan pernyataan (1) Ijin Presiden dalam pemeriksaan Setnov (2) Mengadukan KPK ke Peradilan HAM Internasional, (3) Issue Imunitas Anggota DPR RI (4) Benjol sebesar bakpao .

Advertisement

Ketika seorang sudah mengangkat sumpah sebagai advokat dihadapan sidang Pengadilan Tinggi, maka secara post factum ia sudah dinilai ahli dalam  bidangnya. Dalam konteks FY maka ia dinyatakan menguasai aspek UU MD3 pasal 245 secara keseluruhan pasal-pasal tersebut yang terdiri dati 3 ayat. Pasal 245 ayat 3 tegas menyatakan ; ijin sebagaimana pasal ayat 1 tidak diperlukan bila ditersangkakan tindak pidana khusus cq. Kasus korupsi adalah tindak pidana khusus menurut doktrin ilmu hukum

Advokat juga harus dapat memetakan forum-forum yang dapat ditempuh dalam upaya pembelaan klien.

Forum praperadilan, melaporkan penyalahgunaan wewenang pejabat umum ke Polisi dan menyerang para pihak yg dianggap menyerang kehormatan klien  dengan melapor pada Polisi sepanjang terdapat dasar aturan dan fakta untuk itu adalah sah. Persoalan akan mendapat kritik dari masyarakat adalah resiko profesi.

Akan halnya akan melaporkan pada pengadilan HAM Internasional adalah pernyataan yang keliru karena forum tersebut bilamana yang dimaksud adalah Internasional Criminal Court (ICC) adalah Forum Mahkamah Internasional untuk mengadili Pelanggaran HAM berat yang diduga dilakukan oleh aparatur pemerintah negara untuk jenis pelangaran kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan agresi militer. Peradilan ini pernah mengadili mantan Presiden Serbia Radovan Karadzic dan kejahatan Genosida di Rwanda.

Advertisement

Hukum Nasional Indonesia mengenal Pengadilan HAM sebagaimana diatur dalam UU no 26  Tahun 2000 yang mengadili Kejahatan Ham berat dalam 2 kategori yaitu Kejahatan atas Kemanusiaan dan Genosida.

Jadi advokat FY ini mau mengadukan tindak kejahatan yg mana ?  Karena tindakan KPK kalaupun keliru  – quod non – tidak termasuk dalam kategori Pelanggaran HAM berat dalam 4 atau 2 kategori diatas. Belum lagi soal debat imunitas advokat. Inilah yang harus dipahami oleh advokat untuk bertindak cermat dalam keilmuannya.

Sikap etis juga penting ditampilkan agar masyarakat tidak antipati pada advokat. Tuntutan sikap etis bertujuan untuk tetap menjaga komunitas advokat dipercaya dan dihargai oleh masyarakat.

Tindakan melaporkan 30 pihak yang adalah anggota masyarakat yg membuat meme Setnov mungkin saja ada dasar hukumnya, akan tetapi apalah tindakan itu perlu? Karena perlu dicermati, meme tersebut adalah respon masyarakat atas Setnov yang adalah Pejabat Publik.

Advertisement

Sebagai pejabat publik Setnov adalah milik publik  yg  berada dalam sangkar kaca, sehingga dalam negara demokrasi kritik bahkan sumpah serapah warga pada pejabat publik perlu diterima dengan lapang dada. Apalagi Setnov ini terkenal diisuekan sebagai ‘the untouchable’ terkait masalah-masalah hukum yang dialamatkan padanya.

Meme adalah ekspresi masyarakat yang harus dibaca dalam wilayah komunikasi publik, macetnya jalan keadilan menyentuh Setnov , sehingga meme adalah katarsisnya.

Dalam konteks tersebut menyerang warga dengan laporan polisi akan antipati dan kontraproduktif bagi advokat. Warga akan tidak suka pada advokat FY yg berimbas pada komunitas advokat dinilai sebagai musuh masyarakat.

Sikap luhur dan mulia perlu dikedepankan disini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Kode Etik Advokat mengenai bersikap luhur dan mulia.

Advertisement

Soliditas Advokat

Pada sisi lain pelaporan oleh sejumlah advokat pada KPK agar advokat FY diperiksa dengan pasal 21 UU Tipikor merintangi penyidikan perlu diberikan catatan khusus . Keberatan atas tindakan seorang advokat harus dilaporkan pada
Dewan Kehormatan, tidak untuk disiarkan kemedia massa atau cara lain. Cara cara lain dalam hal ini adalah pelaporan ke Polisi atau KPK.

Mekanisme Dewan Kehormatan sangat penting ditempuh, mekanisme ini disiapkan dan disediakan sebagai upaya menjaga komunitas advokat untuk saling menghormati sejawat profesi.

Pelaporan  advokat   yang sedang  menjalankan tugasnya yang dinilai melanggar kode etik atau hukum kepada instansi diluar Dewan k
Kehormatan akan menciderai prinsip  independensi organisasi advokat dan prinsip self regulation organisasi advokat. Pelaporan tersebut akan berimbas melemahnya soliditas komunitas advokat .

Advertisement

Praktek sebagaimana advokat FY saat ini sering dijumpai . Fenomena ini muncul salah satunya dari imbas perpecahan organisasi advokat. Advokat diproduksi massal oleh berbagai organisasi advokat dengan proses dibawah standar profesi.

Proses rekrutmen yang asal asalan, kolusi dalam penerbitan ijin praktek adalah potret rekrutmen advokat saat ini. Advokat diproduksi massal menjadikan organisasi advokat bagaikan organisasi massa bukan lagi sebagai organisasi profesi yang padat keahlian.

Akibat dari produk massal dibawah standar ini, masyarakat dibanjiri oleh advokat yang tidak profesional, tidak ahli dan berperilaku tidak etis yang berujung pada ketidak percayaan masyarakat atas layanan advokat .

Saatnya para pimpinan organisasi  advokat introspeksi diri  agar profesi advokat tidak dianggap kacangan dan organisasinya menjadi ormas.

Advertisement

Sugeng Teguh Santoso,

Kampung Cipanggulan, Bogor 19 Nopember 2017

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.