Berita Populer
Gugatan Ditolak, Ade Masudi Akan Gugat Panwas Ke PTUN

Kota Bogor – Pimpinan Musyawarah di Majlis Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor memutuskan menolak semua gugatan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor dari jalur perseorangan Ade Mashudi dan Linda Darlinah.
Sidang agenda pembacaan putusan berlangsung di sekretariat Panwaslu Kota Bogor, Jumat 15 Desember 2017. Sidang tersebut menghadirkan kedua belah pihak baik penggugat yakni bapaslon Ade dan Linda selaku dan tergugat yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Elyas Mau menjelaskan, bahwa Majelis Musyarawah Panwaslu menolak permohonan gugatan dari bapaslon Ade dan Linda.
Penolakan itu berdasarkan pertimbangan dari dokumen, saksi dan dalil yang disampaikan pemohon tidak menguatkan.
Menurutnya, semua bukti-bukti dikeluarkan KPU dari dokumen sangat kuat sekali. Contoh, LO dari bapaslon pada saat perhitungan sudah menandatangani berita acara.
“Kalau pemohon tidak menerima, kenapa LO menandatangani berita acara pada saat perhitungan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Sementara itu, bacalon Wali Kota Bogor Ade Mashudi merasa tidak puas dengan hasil putusan tersebut akan menempuh upaya hukum di PTUN.
“Kita akan PTUN, ada bukti yang kita dapat terlambat. Subtansi gugatan kita kan jelas terus buktinya ada, tapi tidak diterima sama Panwas. Ini jelas tidak fair,” ucap Ade sesuai sidang.
Ade menilai bahwa hasil putusan ini bukan hasil sebuah musyawarah karena tidak berdasarkan fakta kebenaran ada bukti banyak orang yang tidak menggunakan id card disitu (ruangan perhitungan suara). “Kita akan ajukan gugatan di PTUN segera,” ucapnya.
Sengkata Pilkada Kota Bogor ini bermula tidak puasnya bapaslon Ade Mashudi dan Linda Darlinah atas perhitungan verifikasi suara yang dilakukan KPU.
Waktu itu Bapaslon menyerahkan dokumen syarat dukungan berjumlah 51.048 KTP. Sementara dari hasil perhitungan verifikasi untuk jumlah dukungan (B1-KWK) 46.593 dan KTP 43.075. (as)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Gunung Geulis Country Club, Proyek Summarecon dan Bobocabin Disegel, Menko Pangan dan Menteri LH: Evaluasi Total Tata Ruang Hulu DAS
-
Berita Terbaru3 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Akses Tol BORR Via OCBD Resmi Dibuka
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Polisi Gagalkan Modus Baru Peredaran Narkoba di Bogor
Login dulu untuk mengirim komen Login