Berita Populer
Gelapkan Mobil, Johan Jadi Terdakwa
Kota Bogor – Penanganan perkara penggelapan mobil dengan terdakwa Johan Hany Pinaria bin Paulus Pinaria terus berlanjut, setelah sebelumnya Majlis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor mengkonfrontir saksi dua belah pihak, sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.
Saksi Rohaya binti Suhaimin istri alm Sugandi sebagai pelapor, mengatakan, adanya pemberitaan bahwa pihaknya mencabut laporan, itu tidak benar. Karena sampai saat ini penanganan perkara dilanjut dan sudah masuk proses persidangan.
Menyikapi pernyaataan pihak terlapor dalam persidangan, bahwa Fitri Ariani yang merupakan adik ipar sekaligus saksi dari terdakwa Johan Hany Pinaria bin Paulus Pinaria adalah pembuat kesepakatan perjanjian sewa mobil dimentahkan olehnya.
Menurut Rohayati, dirinya ketemu Fitri setelah sebulan dilakukan perjanjian sewa yang dilakukan antara suaminya dengan terdakwa. “Yang membuat perjanjian dengan suami saya adalah Johan, kalau Fitri itu ketemu setelah sewa mobil macet sekitar sebulan,” kata dia di PN Kota Bogor, Senin (17/12).
Dia memaparkan, kasus itu bermula, terdakwa datang kerumahnya setelah diperkenalkan oleh Suparman terhadap almarhum suaminya.
Mobil Avanza tahun 2016 bernomor polisi F 1536 UIV miliknya itu disewakan kepada Johan dengan perjanjian harga sewa sebesar Rp4 juta sebulan.
“Awalnya mobil itu di pakai nge-grab sama suami saya, lalu suami saya sakit, dari pada mobil itu nganggur makanya disewakan dan uang sewanya buat membayar angsuran ke leasing. Janji terdakwa mobil disewa untuk dipakai sendiri yang kerja diproyek, tapi ternyata mobil dipindahtangankan tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya.
Namun, setelah memasuki bulan kedua, pembayaran sewa macet, dan terdakwa minta waktu dengan menyanggupi membayar uang keterlambatan sebesar Rp 300 ribu perhari. Jadi kalau dikalkulasikan selama 3 bulan menjadi Rp27 juta.
Rohayati juga membantah pernyataan Fitri dalam persidangan yang menyatakan telah membayar dengan di transfer sebesar Rp 12 juta.
“Tidak tahu dia transfer ke siapa, karena selama ini saya hanya terima uang sewa bulan pertama Rp4 juta. Dan untuk keterlambatan saya nerima uang dicicil
Rp800 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta Rp2,5 juta dan terakhir Johan bayar setelah dia di Polsek sebeaar Rp1,2 juta. Dari hitungan yang harus di bayar pada keterlambatan bulan kedua Rp9 juta, tapi totalnya saya baru nerima Rp6 juta,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Bogor Aco Ahmadi Jaya enggan berkomentar banyak, namun ia mengatakan bahwa perkara tersebut berlanjut.
“Hari ini digelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, lalu sidang selanjutnya pembacaan tuntutan,” singkatnya. (as)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login