Berita Populer
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bogor Pulangkan 104 WNA
Bogor – Selama tahun 2017, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor melakukan tindakan administrasi keimigrasian, dengan mendeportasikan 104 Warga Negera Asing (WNA).
Ke104 WNA tersebut terdiri dari 76 laki-laki dan 28 perempuan dari 19 Negara. Mereka dideportasi kerena telah melakukan pelanggaran yakni penyalahgunaan izin tinggal dan overstay di wilayah Bogor.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Suhendra mengatakan berdasarkan jenis pelanggaran paling banyak adalah penyalahgunaan izin tinggal.
Sebanyak 104 melanggar izin tinggal, sedangkan overstay atau melebihi izin tinggal sejumlah 110 orang dikenai biaya beban.
“110 orang terdiri dari 79 laki-laki dan 31 perempuan dengan total overstay 861 hari. Biaya denda Rp258,3 juta telah kami setorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB),” kata Suhendra, Selasa (19/12/17) saat jumpa pers.
Lebih lanjut kata dia, 104 WNA itu dideportasi ke sejumlah Negara, diantaranya Asia, Afrika dan Timur Tengah. Rinciannya, China berjumlah 56 orang, Irak 10 orang, Malaysia tujuh orang, Maroko enam orang dan Mesir lima orang.
“Sisanya dari negara lainnya berjumlah 30 orang,” imbuh dia.
Menurutnya, upaya pengawasan terus dilakukan dengan membentuk tim pengawasan orang asing (Pora) dinilai efektif. Saat ini pihaknya telah membentuk tim ini di 46 kecamatan di wilayah Bogor.
“Tim Pora sangat efektif, karena dari 60 penindakan di tahun 2016 sekarang 104 penindakan di tahun 2017. Artinya, sudah 40 persen peningkatannya dan ini menunjukkan efektivitas dari Tim Pora,” tandasnya. (as)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login