Berita Populer
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bogor Pulangkan 104 WNA

Bogor – Selama tahun 2017, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor melakukan tindakan administrasi keimigrasian, dengan mendeportasikan 104 Warga Negera Asing (WNA).
Ke104 WNA tersebut terdiri dari 76 laki-laki dan 28 perempuan dari 19 Negara. Mereka dideportasi kerena telah melakukan pelanggaran yakni penyalahgunaan izin tinggal dan overstay di wilayah Bogor.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Suhendra mengatakan berdasarkan jenis pelanggaran paling banyak adalah penyalahgunaan izin tinggal.
Sebanyak 104 melanggar izin tinggal, sedangkan overstay atau melebihi izin tinggal sejumlah 110 orang dikenai biaya beban.
“110 orang terdiri dari 79 laki-laki dan 31 perempuan dengan total overstay 861 hari. Biaya denda Rp258,3 juta telah kami setorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB),” kata Suhendra, Selasa (19/12/17) saat jumpa pers.
Lebih lanjut kata dia, 104 WNA itu dideportasi ke sejumlah Negara, diantaranya Asia, Afrika dan Timur Tengah. Rinciannya, China berjumlah 56 orang, Irak 10 orang, Malaysia tujuh orang, Maroko enam orang dan Mesir lima orang.
“Sisanya dari negara lainnya berjumlah 30 orang,” imbuh dia.
Menurutnya, upaya pengawasan terus dilakukan dengan membentuk tim pengawasan orang asing (Pora) dinilai efektif. Saat ini pihaknya telah membentuk tim ini di 46 kecamatan di wilayah Bogor.
“Tim Pora sangat efektif, karena dari 60 penindakan di tahun 2016 sekarang 104 penindakan di tahun 2017. Artinya, sudah 40 persen peningkatannya dan ini menunjukkan efektivitas dari Tim Pora,” tandasnya. (as)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Menteri Lingkungan Hidup Segel Awan Hills dan BSS di Cijeruk, Ini Penyebabnya
Login dulu untuk mengirim komen Login