Berita Populer
Tak Kantongi Izin, Bima Arya Segel Burger King
Kota Bogor – Tak punya izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor segel restoran siap saji Burger King yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (20/12/17).
Kepala Bidang Operasional dan Pengendalian pada Satpol PP, Agustiansyah menegaskan bahwa restoran siap saji tersebut telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang bangunan dan gedung.
“Kami sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali, setelah mendapat limpahan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim),” ujarnya.
Menurut Agus, Burger King diberi batas waktu selama 14 hari untuk mengurus perizinan, apabila tak dilakukan, maka Satpol PP akan melayangkan surat pemberitahuan bongkar.
“Surat pemberitahuan itu akan kami layangkan sebanyak tiga kali, masing – masing batas waktunya sepekan. Baru setelah itu bakal kami bongkar,” ucapnya.
Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya yang memimpin langsung penyegelan tersebut, menegaska bahwa sebelumnya Disperumkim sudah mengirimkan surat teguran agar mengurus perizinan sejak Oktober 2017.
“Jadi sudah beberapa kali ditegur, akhirnya ketika berkas dilimpahkan ke Satpol PP, saya memerintahkan untuk langsung dieksekusi. Pengusaha ini nakal karena sudah diingatkan, masih juga membangun tanpa izin,” tegasnya.
Bima mengatakan, pembangunan Burger King sendiri sudah masuk 80 persen. “Ini akan menjadi catatan dan evaluasi. Harusnya kalau mau membangun itu ditempuh prosedurnya, jangan asal bangun saja,” pungkasnya. (as)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login