Berita Populer
Satpol PP Akan Bongkar Restoran Burger King di Lodaya
Eng Ing Eng – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor belum menerima berkas permohonan izin dari restoran cepat saji, Burger King di Jalan Lodaya, Kecamatan Bogor Tengah.
Hal itu diungkapkan
Kepala Bidang Perizinan dan Pemanfaatan Ruang DPMPTSP)l Kota Bogor, Rudi Mashudi, Selasa (02/01/17).
“Sampai sekarang belum ada berkas masuk. Walikota juga sempat menanyakan terkait berkas perizinan. Tapi sampai sekarang memang belum ada,” ujar Rudi.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim), bangunan tersebut sebelumnya sudah mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun lantaran ada perubahan struktur gedung akhirnya IMB tersebut gugur. “Ya, jadi IMB harus dibuat ulang karena ada perubahan struktur,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah menegaskan bahwa ada waktu dua minggu untuk mengurus perizinannya.
Tetapi, jika dari batas waktu tersebut lewat, atau perkiraan sekitar pertengahan Januari 2018, maka Satpol PP Kota Bogor bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran.
“Intinya, proses sekarang adalah suratan peringatan pembongkaran pertama sudah dilayangkan. Kemudian, per tujuh hari akan dilayangkan surat serupa yang kedua hingga ketiga. Jika masih batas waktu belum selesai juga perizinannya, maka kita lakukan pembongkaran,” tegasnya.
Satpol PP, sambung Agus, bekerja setelah mendapatkan pelimpihan dari Disperumkim Kota Bogor dimana sebelum melakukan penyegelan Rabu kemarin, telah memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
“Namun di lapangan, mereka tidak segera mengurus perizinannya dan tetap melanjutkan pembangunan, sehingga kita segel,” jelas Agus.
Agus menambahkan, setelah ada limpahan dari Disperumkim, pihaknya langsung memanggil pengelola dan meminta agar menghentikan aktivitas pembangunan, sesuai Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang bangusnan gedung.
“Kita sudah lakukan teguran 1,2 dan 3, sempat berhenti diperingatan ke-1 dan 2, tiba-tiba ada lagi, akhirnya kita segel karena belum ada IMB bahkan belum ada pengajuan,” tambah dia.
Dijelaskannya, mereka hanya memiliki IMB yang lama yaitu izin toko Factory Outlet dan bangunannya pun tidak bertingkat.
“Memang sudah ada IMB Factory Outlet dari tahun 2004 sampai 2017 dan mereka melakukan renovasi, ini baru sampai pemberkasan di wilayah belum sampai proses perizinan dan ini jelas melanggar,” tandasnya. (as)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login