Berita Populer
Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Dua PNS Kota Bogor Terancam Dipecat
Eng Ing Eng – Sepasang PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor inisial SBR dan EY yang diduga terlibat kasus penggelapan uang terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat oleh Pemkot Bogor.
Kabid Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor, Henny Nurliani sanksi itu dijatuhkan berdasarkan PP no 53 tentang disiplin PNS, karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dan masuk pelanggaran disiplin berat.
Jika tidak masuk dalam kurun waktu lima hari PNS tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut mendapat teguran lisan dan tertulis. Kedua PNS DPMPTSP sudah lebih dari 46 hari.
“Ini yang satu sudah tidak masuk 70 hari dan satunya 80 hari. Itu sejak proses di Polresta Bogor Kota berjalan,” kata Henny, Rabu (03/01/18).
Diakuinya, kedua PNS tersebut juga sudah dipanggil dan proses di DPMPTSP Kota Bogor, sebelumnya sudah diberikan teguran lisan hingga melalui tertulis.
Proses untuk pemberian ke dua PNS tersebut, pihak DPMPTSP sudah membentuk tim untuk pemeriksaan mereka, mulai alat bukti yang ada lewat absensi.
“Proses pemberhentiannya sudah memasuki tahap akhir, tadinya Desember 2017 tapi kami targetkan Januari 2018,” terangnya.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota mengungkap kasus dugaan korupsi retribusi di DPMPTSP yang merugikan uang negara sebesar Rp2,5 miliar. Dalam perkara tersebut polisi telah memeriksa 30 orang saksi dan dua diantaranya adalah PNS Kota Bogor yang bertugas di OPD tersebut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kasus DPMPTSP masih berlanjut, ternyata ada indikasi pelakunya dua pegawai DPMPTSP dan satu orang pegawai Bank Jabar Banten (BJB).
“Penyelidikan masih berjalan, untuk detail dan kerugian bisa ditanyakan ke kasat reskrim,” kata Ulung saat pres realise di Jalan Kapten Muslihat, Minggu (01/01/18) siang.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Ahmad Chaerudin mengatakan, hasil dari pada audit BPK RI kasus DPMPTSP Kota Bogor ini ada kerugian negaranya.
Ia berjanji, nanti akan diekspose dan digelarkan ke tingkat lebih tinggi untuk dinaikkan statusnya.
“Ya kan statusnya bisa menjadi sidik (penyidikan-red),” ungkapnya.
Tetapi lajut dia, lebih tepatnya nanti ada perhitungannya, untuk calon tersangka ada dari pihak bank nya dan dari pihak DPMPTSP Kota Bogor.
“Karyawan dinas dua orang, perempuan dan laki-laki. Tapi masih kami dalami bisa lebih atau hanya segitu dari pihak DPMPTSP Kota Bogor,” terangnya.
Chaerudin menjelaskan, meskipun dua karyawan DPMPTSP sudah lama tidak masuk bekerja, tetapi saat nanti ditetapkan tersangka akan dicari keberadaanya.
“Untuk itu tahun 2018 ditargetkan dua atau tiga kasus yang naik status. Kami sudah memanggil 30 orang dari pihak DPMPTSP Kota Bogor, BJB dan dari pihak penyetor uang,” tandasnya.
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login