Berita Populer
Kepung Balaikota, Paguyuban Pasar Blok F Desak Walikota Bubarkan Direksi PDPPJ
Eng Ing Eng – Sengkarut rencana pembangunan Pasar Blok F Kebon Kembang tak pernah selesai, kali ini ratusan pedagang kembali geruduk Balai Kota untuk menuntut Wali Kota memecat Direksi Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Rabu (03/01/18).
Dilokasi aksi, Bendahara Paguyuban Pedagang Blok F, H Efendi mengatakan, pihaknya meminta pemerintah dan PD PPJ soal rencana pembangunan pasar tersebut.
Menurut dia, sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) PT Mulyagiri KSO Mayasari Bakti Utama selaku pemenang beauty contes yang akan membangun Blok F harus memprioritaskan pedagang. Namun lanjut dia, pada kenyataannya kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya semua dilanggar.
“Mereka membuat KAK semaunya, aturan dilanggar sama mereka, termasuk pemborong melanggar semua perjanjian. Dalam rencana pembangunan Blok F perjanjiannya selantai dengan jalan tapi dibuka satu meter dibelakang naik lima meter, didepan tadinya 17 kios tapi jadi 13 kios jadi hilang 5 kios dan kami yang dibelakang merasa sangat di rugikan,” kata Efendi.
Intinya tambah Efendi, pihaknya menuntut keadilan, karena selama ini sudah melakukan berkali-kali negosiasi, tapi tetap semua perjanjian itu dilanggar karena tidak dilaksanakan.
Selain itu dia mengatakan, yang jadi bingung pedagang, soal gugatan pedagang, gugatannya belum selesai tapi mereka sudah membuat aturan-aturan sendiri.
Sementara pedagang lain, Ali mengatakan untuk Tempat Penampungan Sementara (TPS), pihak PD PPJ memang mempersiapkan, tapi diundi sendiri tanpa mengajak musyawarah kepada pedagang dan pedagang menilai itu tidak sah.
“Pedagang yang diundi untuk mengisi TPS tidak sah, sebab diundi sendiri tanpa melibatkan kami, kami juga minta ukuran TPS 2×2 tapi disediakan hanya 1×1 meter sementara kios yang kami tinggalkan 12 meter, lalu mau ditaruh dimana dagangan kami,” jelas dia.
“PD PPJ tidak manusiasi dan tidak becus ngurus pasar, maka kami minta Wali Kota pecat Direksi PD PPJ,” tegasnya.
Ali menambahkan, dalam penggunaan hak atas Blok F pedagang memiliki administrasi yang sah yakni Paguyuban dan itu sudah kerjasama dengan PD PPJ.
“Tapi mereka mengelola sendiri membuat aturan sendiri tanpa mengajak musyawarah, sekarang tempat dagang kami ditutup tanpa musyawarah itu tidak sesuai dengan undang-undang pemerintah,” tandasnya.
Seperti diketahui, setelah sebelumnya beberapa kali mengalami gagal lelang, pada akhir 2017 Beauty Contes kembali digelar dan dimenangkan PT Mulyagiri KSO Mayasari Bakti Utama. (sa)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login