Connect with us

Berita Terbaru

Mandek di Kejati, Ucok : Kejagung Harus Ambil Alih Kasus Angkahong

Published

on

Eng Ing Eng – menyikapi penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Warung Jambu yang menelan anggaran Rp43,1 miliar mandek di Kejati, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi meminta Kejagung harus ambil alih kasus Angkahong.
Ia mengatakan, aparat hukum yang menangani kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Warung Jambu wajib menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut.
Menurutnya, tidak boleh ada kasus apapun yang dihentikan tanpa kejelasan, apalagi di peti es kan, karena masyarakat membutuhkan kepastian dan uang yang diduga dikorupsi itu harus segera dikembalikan ke Pemerintah Kota Bogor atau kas daerah.
“Aparat hukum itu harus secepatnya menyelesaikan kasus pembelian lahan di Warung Jambu, supaya jangan mengganggu citra aparat hukum dimata publik,” kata Ucok di Jalan Ahmad Yani kemarin.
Dengan tidak adanya kejelasan dalam penanganan dugaan mega korupsi pembebasan lahan Jambu Dua, itu akan berdampak terhadap citra aparat hukum.
Masih kata Ucok, jangan sampai ada spekulasi atau tanggapan miring terhadap aparat hukum, apakah ada main mata atau tidak dalam kasus tersebut.
Lalu tambah dia, yang jadi kerugian negara harus kembali masuk kas negara melalui putusan pengadilan, kalo udah inkrah itu berapa yang harus dikembalikan ke kas daerah Kota Bogor,” jelasnya.
“Jadi semuanya harus segera dipastikan oleh pengadilan, uang yang disita dari kasus Warung Jambu itu bagaimana, kemudian uang yang disita juga harus dikembalikan, walaupun menunggu inkrah di pengadilan,” tegasnya.
Ia meminta, terkait uang yang disita oleh Kejari Kota Bogor dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan itu, harus diterangkan secara terbuka ke publik.
Meski, uang sitaan itu saat ini masih menjadi bukti dan harus ada kejelasan dari pihak aparat berwenangnya, ada dimana uang itu dan ada di rekening siapa.
“Yaa berarti uang itu masih menjadi bukti, dan harus ada kejelasaan uang itu ada dimana, ada di rekening siapa supaya ada keterbukaan dari pihak aparat. Semuanya harus dibuka secara terang bederang, jangan ada yang ditutupi apapun juga,” cetusnya
Menyikapi kasus tersebut, Ucok meminta supaya Kejaksaan tidak lamban dalam menuntaskan dan menyelesaikan kasus itu. Kalaupun kasusnya tidak berjalan di Kejati Jawa Barat, maka Kejaksaan Agung (Kejagung), harus mengambil alih kasusnya, karena nilai korupsi dalam kasus itu harus segera di selesaikan.
Apalagi ketika sudah ada keputusan resmi dari pengadilan Tipikor, harusnya langsung di eksekusi, tidak digantung seperti sekarang ini.
“Apabila di tingkat Kejati Jawa Barat berhenti atau tidak berjalan. Kejagung juga wajib mengawasi para pejabat di Kejari Kota Bogor maupun Kejati Jabar, agar tidak ada yang bermain. Kita minta keseriusan dari aparat dalam menyelesaikan kasus Warung Jambu atau Angkahong,” tegas pengamat anggaran ini.
Ia mengemukakan, biasanya Kejaksaan secara politik akan kalah ketika kasus itu berhubungan dengan pejabat tinggi, sehingga kasusnya diam ditempat. Atau bisa juga ada tekanan dari pusat maupun orang yang terlibat kasus itu memiliki akses kuat di pusat.
“Ini menyangkut citra aparat kejaksaan dalam penanganan kasus, jadi harus betul betul dituntaskan kasusnya,” tutupnya.
Seperti diketahui, pada persidangan kasus mark up pembelian lahan Warung Jambu senilai Rp43,1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priyatna, mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar, dan Ketua Tim Appraisal Roni Nasrun Adnan.
Mereka masing-masing mendapat hukuman 4 tahun penjara, subsider 4 bulan penjara dan denda Rp200 juta, lebih ringan dari tuntutan JPU 6 tahun penjara.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.