Berita Terbaru
Pengamat Nilai, Bima Sosok Pemimpin Serakah
Eng Ing Eng – Tahapan pilkada akan segera dimulai, karena 12 dan 13 Februari 2018 KPU menetapkan dan melakukan pengocokan nomor urut masing-masing pasangan calon.
Namun, dengan kembali ikut majunya petahana di Pilwalkot banyak dipertanyakan publik, karena hingga saat ini calon Incumbent Bima Arya masih belum mengajukan cuti.
Pengamat politik Dwi Arsywendo mngatakan, sepak terjang dan langkah politik yang dilakukan Bima Arya, ia menilai Bima adalah sosok pemimpin yang serakah.
“Dalam proses pemilihan kepala daerah Kota Bogor ini saya melihat ada suatu hal yang sangat rancu, dimana sampai saat ini petahana belum juga mundur/cuti dari jabatannya, kenapa??,” kata Dwi.
Padahal lanjut Advokat pada Law Office Arsywendo & Partner itu,
dia sudah banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, memperkenalkan diri sebagai calon walikota berikut nya dan sudah banyak memasang banner di beberapa billboard besar di setiap sudut Kota Bogor.
“Seharusnya dia fokus terhadap pekerjaan dirinya sebagai Walikota, karena masih banyak pekerjaan yang belum terselesaikan dimasa keomemimpinan dia hingga saat ini,” ujarnya.
Ia berpendapat, apabila memang dia bertekad membangun Kota Bogor dengan mencalonkan kembali, kenapa tidak mundur atau mengajukan cuti jauh-jauh hari sebelum pendaftaran bakal calon kepala daerah.
“Ini kan, beberapa hari lagi KPU sudah mau menentukan dan mengocok nomor urut semua paslon,” jelasnya.
Masih kata dia, hal itu dapat dikhawatirkan bahwa dia bisa saja mempergunakan atau memanfaatkan fasilitas negara ataupun memanfaatkan kebijakan yang dia miliki sebagai Walikota Bogor.
“Karena kebanyakan petahana memanfaatkan fasilitas yang melekat untuk kampanye pribadi, ini kan tidak fair dan merugikan rakyat,” cetusnya.
Dan menurutnya, hal itulah yang menjadi dasar adanya aturan cuti kampanye dalam UU Pilkada.
“Selama ini incumbent di seluruh Indonesia memanfaatkan posisi sebagai petahana untuk kepentingan pemenangan. makanya sebagian besar incumbent menang dengan lebih mudah dan lebih murah karena enggak pakai uang pribadi, ini juga merugikan calon lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, salah satu kewenangan kepala daerah yang menjadi celah lagi adalah kewenangan melakukan mutasi pegawai. Dan pegawai yang dianggap tidak kooperatif bisa dicopot.
Mutasi juga kerap digunakan sebagai celah penarikan uang. Misalnya, seseorang yang mau menjadi kepala dinas diminta menyetor sejumlah uang tertentu.
“Mereka dianggap harus dukung incumbent atau diganti, ini politik busuk dan menandakan keserakahan dia (Bima-red),” ujarnya.
Adapun Plt kepala daerah kata dia, tak memiliki kewenangan dalam melakukan mutasi pegawai. Dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipaparkan kewenangan bagi Plt kepala daerah.
Disitu tertuang Plt kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Selain itu, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
“Ketentuan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri,” pungkasnya.
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login