Connect with us

Berita Terbaru

Diduga Ikut Kampanye, Dua Camat Kota Bogor Terancam Diberi Sanksi

Published

on

Eng Ing Eng – Diduga ikut politik praktis untuk berkampanye dua camat di Kota Bogor yakni Camat Bogor Barat Pupung W Purnama dan Camat Bogor Tengah Agustiansyah serta Lurah Menteng akan di panggil Panwaslu Kota Bogor.
Kegiatan tersebut terpantau melalui akun Instagram (IG) milik Walikota Bogor Bima Arya, Sabtu (10/02/18), Bima Arya yang juga calon petahana di Pilwalkot Bogor memposting kegiatan silaturahmi dan ngeliwet bareng warga di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat.
Di hari yang sama, foto kegiatan tersebut juga diposting di akun (IG) milik Camat Bogor Barat Pupung W Purnama.
Kehadian para ASN dalam kegiatan calon petahana menjadi sorotan tajam, karena kegiatan yang dilakukan Bima Arya diluar dari jam kerja.
Sejumlah pihak menilai bahwa kegiatan calon petahana itu merupakan curi star kampanye yang melibatkan ASN di lingkungan Pemkot Bogor.
Hal itu juga direspon Ketua Panwaslu Kota Bogor, Yustinus Elias, ia mengaku pihaknya akan segera memanggil dua orang Camat serta lurah terkait kegiatan calon petahana.
“Kita akan panggil dua orang Camat itu untuk dimintai klarifikasi dan penjelasan tentang kehadirannya dalam kegiatan acara calon petahana Walikota, Bima Arya semalam,” kata Yustinus, Minggu (11/02/18)
Diakuinya, pemanggilan akan dilakukan secepatnya, namun sebelumnya akan dilaksanakan dulu rapat di Panwaslu. “Besok senin kita akan rapat dulu untuk mekanismenya, kalau benar adanya,” tandasnya.
Kehadiran Camat Bogor Tengah Agustiansyah menjadi sorotan, karena Agustiansyah merupakan Camat baru yang dilantik pada Jumat (08/02/18) di Balaikota.
Terlebih, keterlibatan para ASN dalam kampanye memiliki resiko tersendiri, sanksi tegas akan diberikan kepada ASN apabila terlibat mendukung atau memfasilitasi calon Walikota yang bertarung di Pilkada.
Merespon kejadian tersebut, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bogor tidak terlibat atau ikut ikutan dalam kegiatan apapun yang melibatkan para paslon Walikota.
“Saya minta ASN tidak ikut ikutan atau terlibat dalam kegiatan paslon, apalagi kegiatan kampanye, karena ada sanksi tegas yang akam dijatuhkan kepada ASN yang terlibat berpolitik,” tandas Ade
Sementara Pengamat Kebijakan Publik Abdul Fatah mengapresiasi kinerja Panwaslu Kota Bogor yang cepat merespon setiap terjadi pelanggaran dalam tahapan Pilkada.
Menurut Fatah, Panwaslu jangan hanya menunjukan kinerjanya sebagai formalitas, tapi harus memberi keadilan, barengi dengan menjatuhkan sanksi sesuai bagi ASN yang melanggar.
“Lah, aturannya sudah jelas kok, ASN yang terlibat memfasilitasi atau ikut kegiatan atau berpihak untuk memenangkan salah satu calon harus di sanksi, bahkan tertera sanksi paling berat yaitu diberhentikan,” tegas Fatah.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.