Connect with us

Berita Populer

Bersama NoTC, Dinkes Kota Bogor Konsisten Sosialisasikan Dan Tegakkan Perda No.1/2015

Published

on

Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Revisi dilakukan mengingat maraknya jenis rokok modern seperti rokok elektrik termasuk rokok herbal yang banyak beredar di warung-warung.

Plt. Walikota Bogor Usmar Hariman mengatakan Perda No 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sedang dibahas di DPRD Kota Bogor untuk direvisi. Sejumlah poin yang akan dimasukan kedalam Perda KTR tersebut adalah jenis rokok elektrik dan rokok herbal termasuk isu pembelian rokok yang harus menggunakan KTP.

“Pemkot sejauh ini konsisten dalam menegakan Perda KTR, untuk lebih kuat dan luas lagi dalam mencegah dan menegakan KTR, Pemkot sedang mengajukan revisi Perda tentang KTR k DPRD untuk dibahas,” ungkap Usmar saat Konferensi Pers Hasil Survei Implementasi Perda No 12/2009 Tentang KTR di Ruang Paseban Narayana, Balaikota Bogor, Jum’at (4/5/2018).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Rubaeah, MKM mengatakan Dinas Kesehatan bekerjasama dengan No Tobacco Community (NoTC) memonitoring Implementasi larangan display rokok pada tempat-tempat penjualan di Kota Bogor.

Advertisement

“Dinkes terus melakukan sosialisasi Perda No 12/2009 Tentang KTR , termasuk menegakan Perda No 1/2015 Tetang Penyelenggaraan Reklame Rokok dan tidak ada lagi iklan rokok di jalan-jalan protokol,” ujarnya.

Banyaknya masukan dari kalangan pendidikan tentang rokok, kata Rubaeah, Dinkes menyambut baik usulan dari sekolah agar warung-warung minimal berjarak 500 meter dari sekolah harus steril dari penjualan rokok.

Sementara itu, Ketua No Tobacco Community(NoTC), Bambang Priyono mengungkapkan tujuan dilakukannya monitoring implementasi display rokok adalah untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan, mengetahui opini pengelola retail mengenai pelarangan display rokok dan mengetahui efek display terhadap penjualan rokok di Kota Bogor.

“Hasil monitoring yang dilakukan NoTC terhadap tingkat kepatuhan larangan display pada tempat penjualan rokok di Kota Bogor sebesar 82,9 persen,” jelasnya. (boy)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.