Berita Populer
DPRD AKAN TERBITKAN PERDA PERUBAHAN RTRW KOTA BOGOR
Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi Ditarik
Kota Bogor – DPRD Kota Bogor akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011 – 2031, menyusul disampaikannya Raperda tersebut oleh pihak Pemerintah Kota Bogor dan telah dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun tentang RTRW 2011 – 2031. Sedangkan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi ditarik.
Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor H.Untung W Maryono, SE AK. Rabu 2 Mei 2018. Selain Raperda tersebut, Pemerintah Kota Bogor juga menyampaikan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan beberapa ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor kali ini, juga mengagendakan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Pemerintah Kota Bogor dengan DPRD Kota Bogor tentang Penarikan Kembali Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Perturan Zonasi.
Ada sejumlah pertimbangan yang melatar belakangi diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan ini, antara lain akibat tingginya mutasi terhadap penggunaan ruang (lahan) di wilayah Kota Bogor yang sangat berdampak serius pada perubahan kondisi menyusul rencana pembangunan infrastruktur dan pengembangan pusat-pusat wilayah pelayanan. Adanya kebijakan dan program Pemerintah Pusat yang berlangsung di Kota Bogor yang perlu diakomodir. Kebijakan dan program tersebut antara lain pembangunan Light Rail Transit (LRT) yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor, pengembangan wilayah Transit Orientid Development (TOD) serta kelanjutan tahapan pembangunan Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).
Selain itu, adanya perbaikan terhadap peta batas wilayah Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor yang lebih akurat antara batas-batas yang tercantum di dalam peta dengan kondisi nyata di lapangan. Perbaikan tersebut dengan tetap mempertahankan luas wilayah Kota Bogor 11.850 hektar.
Selain faktor-faktor tersebut yang melatarbelakangi perubahan Perda RTRW tersebut, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sebuah daerah dapat ditinjau ulang dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Ketentuan itulah yang menjadi dasar hukum perlunya disusun dan diusulkannya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor Tahun 2011 sampai 2031.
Terkait Penarikan Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi, Pansus Pembahas Raperda tersebut melaporkan bahwa Pansus telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain ; Rapat internal Pansus dalam rangka penyususnan jadwal kegiatan (20 januari 2016), koordinasi dan konsultasi ke Gubernur Jawa Barat di Bandung (1 Pebruari 2016), Koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta (2 Pebruari 2016), Rapar Kerja Pansus bersama Pemerintah Kota Bogor (30 April 2018).
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa, berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan Pansus, dapat diambil beberapa kesimipulan bahwa, jika memang ada rencana perubahan RTRW dalam satu daerah, maka sebaiknya pembahasan terhadap Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi menunggu hasil perubahan/evaluasi RTRW terlebih dahulu. Hal itu dilakukan agar terjadi sinergitas antara RTRW dengan RDTR dan Peraturan Zonasi. Sinergitas perlu dilakukan mengingat keterkaitan antara RTRW dan RDTR, dimana rencana detai tata ruang diturunkan dari RTRW dengan skala yang lebih detail lagi. Peta RTRW berskala 1:50.000 untuk Kabupaten Bogor dan skala 1:25.000 untuk Kota Bogor. Dengan ketelitian tersebut membuat RTRW dinilai belum efektif digunakan sebagai instrument pembangunan, maka perlu disusun RDTR dengan ketelitian 1:50.000 agar dapat digunakan sebagai pedoman teknis dalam pembangunan.
Raperda RTRW Kota Bogor saat ini sedang ditinjau kembali dan masih dalam proses pembahasan perubahan di DPRD. Berdasarkan Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Umum Tata Ruang dilakukan secara hirarki, sedangkan Raperda DRTR dan Peraturan Zonasi yang disampaikan pada akhir tahun 2015 silam sudah tidak sesuai lagi dengan rancangan perubahan RTRW. Berdasarkan pertimabangan itu dan persetujuan antara Pansus bersama Pemerintah Kota Bogor, maka memutuskan untuk melakukan penarikan kembali Rancangan Perda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi. (adv)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login