Berita Populer
Pelaku Pencurian Meter Air Terekam CCTV
BOGOR – Kasus pencurian meter air makin menjelang Lebaran kian marak di Kota Bogor. Umumnya yang disasar adalah meteran yang terpasang di ruko-ruko minim pengawasan. Hingga Senin sore (4/6/2018) sudah 80 pelanggan yang melaporkan melalui Call Center 24 Jam PDAM Kota Bogor sejak 25 Mei lalu. Pelanggan pun kembali diingatkan lebih waspada mengingat pelaku sudah berani beraksi pada siang hari.
Ini terlihat dari kamera pengawas yang terpasang di salah satu ruko di Jalan Merdeka Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor. Dari CCTV terpantau pelaku mengendarai sepeda motor metik seorang diri dari arah Markas Korem 06/Suryakancana Bogor. Langsung memarkirkan kendaraannya di salah satu ruko tepat di depan kantor Dinas Sosial.
Gerakannya terbilang cepat, hanya perlu waktu tujuh menit untuk mencabut empat unit meter air. Usai menjalankan aksinya, si pelaku yang mengenakan setelan jas hujan warna merah langsung melaju ke arah Cimanggu.
“Kejadiannya (pencurian meter air yang terekam CCTV) pada hari Jumat tanggal 1 Juni 2016. Pelaku datang ke lokasi pukul 12.27 WIB, dan pergi pukul 12.34. Pelakunya sangat lihai, dia berani menjalankan aksinya pada siang hari,” ujar Sekretaris Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor Rinda Lilianti, Senin (4/6/2018).
PDAM, lanjut Rinda, akan menyerahkan rekaman kamera pengawas ini kepada pihak kepolisian sebagai petunjuk pengungkapan jaringan pencurian meter air. Rinda menduga aksi ini merupakan sindikat yang terorganisir.
“Sepanjang Senin saja kami menerima 21 laporan meter hilang dari pelanggan di daerah Jalan Otista, Gedong Sawah, Jalan Bangbarung, Jalan RE Martadinata, Jalan KH Sholeh Iskandar, Pandu Raya dan lain-lain. Mereka mengincar meteran air yang terpasang di ruko-ruko. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar mantan Kepala Bagian Produksi PDAM Kota Bogor itu.
Rinda mengimbau pelanggan yang merasa kehilangan meter airnya segera melapor ke Bagian Pelayanan Pelanggan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor di jalan Siliwangi No 121 Kota Bogor pada jam kerja. Sesuai Perda Pelayanan, pelanggan diharuskan melapor ke PDAM maksimal tujuh hari sejak diketahui hilangnya meter air.
“Pelanggan bisa mendapatkan penggantian meter jika sudah menandatangani surat pernyataan kehilangan meter dari pihak kepolisian, melunasi tunggakan rekening air dan/atau rekening non air, dan membayar meter air sesuai harga meter yang berlaku di PDAM,” kata mantan Kepala Bagian Produksi PDAM Kota Bogor itu.
Rinda menambahkan, jika pelapor melebihi batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan biaya bukaan kembali (BBK) sebesar 10 persen dari biaya pemasangan baru pergolongan pelanggan. “Jadi kami imbau pelanggan yang mereka meter airnya hilang, segera melapor ke PDAM,” tutup Rinda. (humas dan sosial)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login