Connect with us

Berita Populer

Soal Duit Deposito Refitalisasi Pasar 15M Dalam Bidikan Kejari Bogor

Published

on

Kota Bogor – Dugaan penyelewengan dana anggaran Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor kini sudah dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Pemeriksaan tersebut terkait soal duit Rp15 miliar yang diendapkan di bank Muamalat Bogor
Beberapa pejabat teras BUMD Kota Bogor, sejak Senin hingga Selasa kemarin sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Widiyanto Nugroho, membenarkan adanya penyelidikan kasus di PD Pasar Pakuan Jaya. “Memang benar kami telah melakukan penyelidikam di PD PPJ Kota Bogor,” ungkap Widiyanto, Kamis (16/08).
Namun demikian, Widi belum bisa memberikan keterangan maupun penjelasan lebih lanjut soal kasus yang terjadi di salah satu BUMD di Kota Bogor tersebut.
“Kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus permasalahan itu dan orang orang yang dipanggil,” jelasnya.
Pantauan di lapangan, beberapa jajaran Direksi PDPPJ sudah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, di Jalan Juanda no 6, sejak Senin (13/8) kemarin. Pada Selasa (14/8), terlihat Dirum PDPPJ dan 3 orang mantan Badan Pengawas (BP) PDPPJ mendatangi kantor Kejari, untuk memenuhi panggilan.
Penyelidikan Kejari terkait dugaan penggunaan dana anggaran PD. Pasar Jaya untuk Deposito di Bank Asuransi Dana Pensiun Direksi PD Pasar Pakuan Jaya di Bringin Life Bogor Tahun 2015. 
Terpisah, Dirut PDPPJ Andri Latif didampingi Dirops Syuhaeri Nasution membeberkan soal adanya pemanggilan dari Kejari terhadap Dirum PDPPJ. Ada 6 orang yang dipanggil oleh Kejari. “Kejari ke PD Pasar datang memberikan surat pemberitahuan untuk Dirum. Soal apa kasusnya dan menyangkut apa saja, kami belum tahu. Apalagi sekarang Dirum masih diperiksa di Kejari,” kata Andri.
Menurut Andri, mengenai dua kegiatan diantaranya penggunaan dana anggaran PD. Pasar Jaya untuk Deposito di Bank Muamalat dan Asuransi Dana Pensiun Direksi PD Pasar Pakuan Jaya di Bringin Life Bogor Tahun 2015. 
“Kalau soal dua itu, sama sekali tidak ada masalah apapun karena sebagai perusahaan swasta harus memberdayakan kekayaan yang ada, bahkan sebaiknya uang di bank itu ada nilai tambahnya. Adapun kegiatan di 2015 tentang revitalisasi pasar di Jambu 2, memang belum dilaksanakan dan perusahaan memutuskan untuk memberdayakan uang tersebut dengan memasukan di deposito. Memang soal itu sangat lazim dan hal itu sah sah saja selama hasil pemberdayaan itu masuk ke perusahaan uangnya. Soal itupun pasti ada prosesnya dan soal pensiun itu juga mengacu kepada aturan yang ada soal asuransi dan lainnya, jadi tidak ada masalah atau pelanggaram hukum,” jelasnya. (boy)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.