Connect with us

Berita Populer

Terendus Bermasalah, Kejari Siap Garap Kasus Lahan R3

Published

on

KOTA BOGOR – Desakan agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan penyidikan kasus kelebihan luas tanah sebesar 767 Meter Persegi dalam proses pembebasan lahan Jalan R3, mendapat respon positif pihak Kejari.
Kasi Intel Kejari, Widiyanto Nugroho mengatakan, pihaknya akan melihat permasalahan kasus itu dan menanganinya. “Kita akan tangani, kita juga akan melihat secara detail persoalan kasus tersebut,” ungkap Widiyanto. 
Ketika ditanyakan langkah penyelidikan yang akan segera dilakukan Kejari, Widi menegaskan pihaknya segera melakukan langkah langkah menuju persiapan tersebut. “Nanti kita lihat dulu, yang pasti kita akan segera menyikapi kasus tersebut,” jelasnya.
Ambruradulnya proses pembebasan lahan di Jalan R3 yang diduga banyak terjadi penyimpangan, sehingga Kejari diminta untuk segera melakukan penyelidikan.
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, bidang tanah yang kena jalan R3 diidentifikasikan merupakan tanah eks PT. Graha Pakuan permai (PT.GPP) yang sudah diserahkan kepada PT. Bank Aspac.
Bidang bidang tanah tersebut belum bersertifikat,  Direktur pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi hanya menguasai dokumen berupa akta penyerahaan dan pemindahan hak dari PT.GPP kepada Bank Aspac No.79 tanggal 18 desember 1998 dan Nomor  87 tanggal 18 desember 1998.
“Sesuai dokumen dokumen diatas diketahui bahwa tanah yang telah dilepaskan haknya oleh PT.GPP kepada Bank Aspac seluas 26.626 M2 yang terdiri dari 20 surat pernyataan pelepasan Hak (SPPH) dan seluas 11.615 M2  yang terdiri dari 6 SPPH. Dan aset negara milik  Direktur pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi yang kena jalan R3 terdiri dari 9 SPPH,” ungkap Uchok.
Lanjut Uchok, kemudian yang menjadi janggal dan aneh bermula dari surat revisi permohonan P2T No.283/P2T/III/2013 tanggal 19 Desember 2013, yang semula akan dibebaskan seluas 15.807 M2 menjadi seluas 15.847 M2. Terdiri dari 8.195 M2 untuk jalan R3 dan 7.652 M2 untuk kantor Kelurahan dan Gedung Puskesmas dan Jalur Hijau.
“Tetapi dalam Surat Direktur pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Indra Surya kepada Sekretaris Daerah Kota Bogor  bahwa lahan negara yang kena jalan R3 hanya seluas 15.080 M2. Berarti ada kelebihan luas tanah sebesar 767 M2 yang benar janggal dan aneh. Ini yang harus diproses oleh Kejari,” jelasnya.
Jadi dari penjelasan diatas, CBA (Center For Budget Analysis) menemukan adanya kelebihan dalam pembebasan Tanah yang dimiliki oleh Dit PKNSI, maka untuk itu, CBA meminta kepada Kejari Kota Bogor untuk menyidik ambradulnya pengadaan lahan jalan untuk R3 diatasi. 
“Untuk itu segera Kejari harus memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, diantaranya, tim P2T (Pengadaan pembebasan Tanah) seperti Ade Sarip Hidayat (asisten tata praja), Andi Tentri Abeng (kepala kantor Pertanahan Bogor), drh Herlien Kresnaningrun (kepala dinas pertanian), Dody Achdiat (kepala bagian tata pemerintahan pemkot), Indra M Rusli (kepala DCKTR), Rakhmawati (Camat Botim), Ida Priatna (kabag hukum), Pengguna Anggaran Ir. H. Hermansyah, dan PPK Lorina Damarstuti,” tegasnya. (boy)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.