Berita Populer
Hasil Ngobrassts, Kejati Harus Ungkap Tersangka Baru Dalam Kasus Angkahong
Kota Bogor – Aktivis, Praktisi Hukum, Politisi, Mahasiswa, dan Anggota DPRD Kota Bogor menggelar diskusi dalam acara Ngobrassts (Ngobrol Bareng STS) disalah satu warung kopi dikawasan jalan Semeru Kota Bogor, Rabu (19/09).
Dalam diskusi yang mengangkat tema Angkahong Kloter 2 ini, hadir beberapa pembicara diantaranya Ujang Sujai sebagai Praktisi Hukum, mantan Kuasa Hukum RNA dalam kasus Angkahong Pilipus Tarigan, Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somadikarya dan LSM Gerak Muhamad Suffi.
Menurut STS, surat perintah penyidikan (sprindik) kloter kedua dengan No.Print-59/0.2/FD.1/01/2017 telah dikeluarkan pada 31 Januari 2017. Namun, sikap Kejati Jabar yang cenderung pasif dalam menangani perkara yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 43,1 miliar tersebut.
“Dalam diskusi ini telah memunculkan fakta baru, yakni terkait pemanggilan pimpinan DPRD oleh kejaksaan untuk memberikan keterangan, pasca munculnya sprindik tersebut,” ujar STS, rabu (19/09).
Sementara Praktisi Hukum Ujang Sujai mengatakan bahwa merujuk dari hasil keputusan PN Tipikor Bandung bahwa dalam putusan tersebut ada 2 nama yang disebut yaitu Bima Arya (Walikota) dan Ade Syarif Hidayat (Sekretaris Daerah Kota Bogor) bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dengan terpidana lain yakni HYP, IG dan RNA (sudah dihukum).
“Merujuk dalam putusan yang dikuatkan dalam tingkat banding dan kasasi bahwa ada pihak lain yang terlibat bahkan muncul sprindik baru, artinya kasus ini belum selesai dan ada lanjutannya, ” ujar Ujang Sujai yang juga sebagai Ketua DPC PERADI Kota Bogor .
Sementara Pilipus Tarigan yang juga mantan Kuasa Hukum RNA menegaskan bahwa persoalan ini akan clear jika tidak ada intervensi dari Walikota soal harga kepada Angkahong saat pertemuan terakhir diruangnya.
“Dari keterangan saksi anak angkahong dalam persidangan sudah jelas bahwa harga disepakati diruangan Walikota,” ujar Pilipus Tarigan.
Sementara Atty Somadikarya menegaskan bahwa secara politik DPRD sudah meggunakan hak politiknya dengan mengajukan hak interplasi, namun gagal dan akhirnya dilanjutkan dalam proses hukum
“Saya salah satu dari penggagas interplasi, untuk mempertanyakan persoalan pembelian lahan jambu 2, tapi gagal karena kalah suara, ” ungkapnya.
Sementara Muhamad Suffi dari LSM Gerak mendesak kejaksaan untuk segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus Angkahong. “Kami ingin keadilan dapat ditegakan, dan kejati mesti mengungkap siapa tersangka barunya,” kata Muhamad Suffi, (Rabu 19/09). (gus)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login