Berita Populer
3 Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

Kota Bogor – Tiga tersangka pengedar uang palsu (Upal) di Kota Bogor, dibekuk aparat kepolisian Polresta Bogor Kota.
Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi mengamankan uang palsu sebanyak 1.800 lembar dalam pecahan Rp 100 ribu rupiah, dua lembar koran uang palsu pecahan Rp 100 ribu rupiah yang belum digunting, dan satu lembar koran uang palsu pecahan 1 Dolar Amerika yang belum digunting dengan jumlah 50 Dolar.
“Ketiga tersangka ditangkap setelah petugas mendapat laporan warga terkait dugaan adanya peredaran uang palsu. Dan akhirnya anggota melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka di sebuah warung di daerah Bantar Kemang,” ujarnya Kapolres, kepada wartawan, Kamis (20/9/18).
Dikatakan Kapolres, kejadian, berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada seorang yang menawarkan uang dari PERURI, yang dijual belikan dengan janji akan melipat gandakan sepuluh kali lipat. Uang palsu tersebut ditransaksikan kepada korban dengan perbandingan satu uang asli dan dua uang palsu.
“Atas informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Bogor Timur Kota Bogor langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pada Rabu (19/9/18) malam. Sebenarnya ada empat orang tersangka saat penangkapan. Namun, satu orang berhasil melarikan diri. Ketiga tersangka yang diamankan yakni MCH (48) asal Cianjur, HS (48) asal Bogor, dan R (49) asal Sukabumi,” kata Ulung.
Menurut Ulung, perkara yang disangkakan
penipuan dan atau pemalsuan uang sesuai dengan Pasal 378 KUHP SUB Pasal 36 UU NO.7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda sebesar 100 miliar.
“Kita masih kembangkan kasus ini, pelaku masih akan didalami keterangannya. Terkait dimana uang palsu ini dibuat, ke mana saja diedarkannya, dan siapa saja jaringannya,” Pungkasnya. (boy)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Gunung Geulis Country Club, Proyek Summarecon dan Bobocabin Disegel, Menko Pangan dan Menteri LH: Evaluasi Total Tata Ruang Hulu DAS
-
Berita Terbaru3 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Akses Tol BORR Via OCBD Resmi Dibuka
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Polisi Gagalkan Modus Baru Peredaran Narkoba di Bogor
Login dulu untuk mengirim komen Login