Connect with us

Berita Populer

Kasus Angkahong Kloter 2 Dihentikan Kajati Jabar, Ini Reaksi STS

Published

on

Kota Bogor – Hari ini Tanggal 27 September 2018 saya mendapat informasi dari Humas Kajati Jabar bahwa perkara dugaan korupsi mark up pengadaan lahan Pasar Jambu Dua Kota Bogor Tahun Anggaran 2014,  berdasarkan sprindik 31 Januari 2017 No 059/0.2.Fd.1/2017 tertanggal 31 Januari 2017 telah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat keputusan penghentian penyidikan No. 280/ 0.2/RD.1/06/2017 tertanggal 9 juni 2017.
Sprindik tertanggal 31 januari tersebut diterbitkan pasca putusan PN Tipikor Bandung September 2016 atas para terpidana RNA, HYP dan IG dimana dinyatakan bahwa Bima Arya Sugiarto dan Ade Syarif Hidayat dinyatakan terbukti bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dengan para terdakwa/ terpidana tersebut dalam pengadaan lahan Pasar Jambu Dua Kota Bogor.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kajati Jabar sejak awal Penuntut Umum mendakwa Bima Arya Sugiarto, Usmar Hariman dan Ade Syarif Hidayat dinyatakan bersama sama melalukan Tipikor bersama para terdakwa Hidayat Yudha Priyatna, Irwan Gumelar dan Ronny Nasrun Adnan.
Putusan Pengadilan Tipikor Bandung September 2016 yang menghukum HYP, IG dan RNA  dalam pertimbanganya menyatakan Bima Arya Sugiarto dan Ade Syarif Hidayat terbukti bersama sama melakukan Tipikor bersama terdakwa tersebut diatas dan menyatakan Usmar Hariman tidak terbukti bersama sama melakukan.
Atas pertimbangan putusan tersebut Kajati Jabar menindak lanjuti dengan menerbitkan Sprindik No. 059/0.2.Fd. 1/2017 tanggal 31 Januari 2017. Tidak terdengar kabar kelanjutan penyidikan tersebut hampir 1 tahun 8 bulan padahal beberapa elemen anti korupsi Bogor, seperti LSM Gerak, KNPI mempertanyakan perkembangan penyidikan pada Kajati Jabar.
Pada 13 Agustus 2018, Yayasan Satu Keadilan dengan suratnya No. 72/YSK/ VIII/ 2018 tertanggal 13 Agustus 2018 mempertanyakan pada Kajati Jabar tentang tindak lanjut atas terbitnya pertimbangan PN TIPIKOR Bandung yg menyatakan Bima Arya Sugiarto dan Ade Syarif Hidayat dinyatakan bersama-sama melalukan dan telah diterbitkan Sprindik tertanggal 31 januari 2018.
Hari ini 27 September 2018, Kahumas Kajati Jabar menyampaikan pada YSK bahwa benar telah diterbitkan Surat Keputusan Penghentian Penyidikan atas Perkara tersebut.
Berdasarkan hal tersebut YSK menyampaikan sebagai berikut :
1. Kejaksaan Tinggi Jabar tidak konsisten dengan hasil penyidikan awal sampai dengan didakwanya 3 terdakwa RNA, HYP dan IG yang dalam dakwaannya Bima Arya dan Ade Syarif dinyatakan bersama sama melakukan;
2. Putusan PN Tipikor memperkuat hasil penyidikan Kajati dengan menyatakan terbukti Bima Arya dan Ade Syarif Hidayat bersama-sama melakukan Tipikor bahkan telah ditindak lanjuti dengan diterbitkannya sprindik tertangal 31 januari 2018.
3. Penerbitan sprindik menegaskan telah ada Tipikor yang dapat diminta pertanggung jawaban pada Bima Arya dan Ade Syarif Hidayat.
4. Menjadi pertanyaan ketika Kajati Jabar menerbitkan SP3 atas penyidikannya sendiri.
5. Kejati Jabar telah memberikan kekebalan hukum pada Bima Arya dan Ade Syatif Hidayat melalui kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan , karena itu diduga ada penyalah gunaan kewenangan dalam hal ini.
6. Issue telah terbit sp3 di Kota ternyata adalah benar adanya,dan sampai saat ini YSK belum mendapatkan jawaban tertulis dari Kajati Jabar atas surat YSJ tersebut diatas.
Informasi ini disampaikan pada publik untuk publik ketahui dan mengkritisianya.
Demikianlah siaran pers ini disampaikan agar publik mengetahuinya.
Ysk
Sugeng Teguh Santoso

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.