Berita Populer
Atas Izin Dokter Disabilitas Mental Bisa Ikut Mencoblos
Kota Bogor – Maraknya informasi orang gila jadi pemilih saat Pemilu yang akan digelar pada tanggal 17 April mendatang, disikapi senyum oleh Samsudin Ketua Komisioner KPU Kota Bogor.
Ketua Komisioner Kota Bogor Samsudin mengatakan disabilitas mental atau orang gila dikatagorikan ada 2, pertama adalah orang gila yang menggelandang dijalan dan kedua adalah orang gila yang memiliki keluarga dan Nomor Induk Kependudukan yang jelas dikota bogor.
“Mereka yang kita data adalah disabilitas mental yang jelas NIK dan memiliki keluarga, sementara yang menggelandang dijalan tidak kami data,” ujarnya, Selasa (29/01).
Menurutnya pendataan ini penting bagi mereka penderita disabilitas mental selain untuk kebutuhan BPJS merekapun punya hak politik dan hak mereka dijamin oleh konstitusi tapi khusus penderita disabilitas mental harus ada izin Dokter.
“Mereka nyoblos harus ada rekomendasi dokter dan diantar oleh keluarga, jika hasil pemeriksaan sehat, ya diperbolehkan, jadi gak sembarangan ikut mencoblos, !” ungkapnya sambil tersenyum.
Ditegaskannya pada Pemilu 2014 ada 232 penderita disabilitas mental dirumah sakit marzuki mahdi yang terdaftar menjadi pemilih, namun saat hari pencoblosan hanya ada 33 orang direkomendasikan oleh dokter untuk ikut mencoblos. (boy)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login