Connect with us

Berita Terbaru

DPRD AJAK WARGA PARTISIPASI AKTIF PELIHARA KEBERSIHAN

Published

on

Kota Bogor Belum Terapkan Sanksi Denda

Kota Bogor – Sanksi denda kepada pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Bogor belum diterapkan. Padahal sudah saatnya Pemerintah Kota Bogor menerapkan sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan, seperti halnya daerah lain. Oleh sebab itu, di Kota Bogor banyak ditemukan oknum masyarakat membuang sampah seenaknya, bahkan tidak sedikit warga yang membuang sampah ke sungai.
Implementasi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor, masih sulit ditegakkan dengan sejumlah alasan. Akibatnya Pemerintah Kota Bogor menghadapi masalah yang sangat serius terkait penanggulangan masalah sampah, khususnya di sepanjang Sungai Ciliwung, Cisadane, Cidepit, Cibalok, Cibalogo dan beberapa sungai lainya.
Menyikapi hal itu, Komisi III DPRD Kota Bogor mengambil langkah dengan melaklukan penggalian informasi ke lembaga terkait. Langkah yang diambil Komisi III ini dengan melakukan kunjungan koordinasi/konsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Rabu 13 Februari 2019 lalu.
Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Drs.Mahfudi Ismail. Adapun tujuan kunjungan ini untuk melakukan koordinasi/konsultasi sekaligus menggali informasi terkait eksekusi Peraturan Daerah terkait masalah sampah dan pengelolaan limbah berbahaya.
Menurut data di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor sekitar 30 ton sampah setiap hari secara sengaja dibuang warga di sepanjang bantaran Sungai Ciliwung. Sampah tersebut tersebar di 87 titik lokasi di 13 wilayah Kelurahan. Hal yang sama juga terdapat di sepanjang sungai Cisadane, Cidepit, Cibalok dan Sungai lainnya.
Memang masalah sampah telah menjadi suatu agenda permasalahan utama yang dihadapi oleh Kota Bogor. Tingginya jumlah penduduk yang disertai derasnya arus urbanisasi telah meningkatkan jumlah sampah di wilayah kota ini.
Keterbatasan kemampuan Dinas Lingkungan Hidup dalam menangani permasalahan tersebut, dan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan masih rendah, menjadi tanda awal dari semakin menurunnya sistem penanganan permasalahan sampah di Kota Ini.
Seperti diutarakan Ketua DPRD Kota Bogor, H. Untung W Maryono, SE. bahwa ia seringkali melihat banyak sampah berserakan, terutama di saluran air (got), sungai dan tempat-tempat lainnya. Kendati Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan berbagai upaya dengan sekuat tenaga. Kondisi kebersihan lingkungan sekarang ini bisa dibilang memprihatinkan. Penyebab itu semua karena rendahnya kepedulian warga terhadap pemeliharaan kebersihan lingkungan. Sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap kebersihan lingkungan terkesan menjadi biasa, padahal sudah seharusnya masyarakat menyadari, bahwa kebersihan lingkungan itu tanggung jawab bersama, ungkap H.Untung W Maryono, SE.
“Salah satu penyebab utama masalah kebersihan lingkungan di Kota ini adalah kurangnya kepedulian masyarakat itu sendiri terhadap lingkungannya,” kata Ketua DPRD Kota Bogor H.Untung W Maryono, SE.
Selain itu, sambung Politisi Partai PDI Perjuangan ini, kebersihan lingkungan belum menjadi model budaya di Kota Bogor, budaya bersih harus digalakan mulai sekarang. Oleh Karena itu, walaupun Pemerintah Kota telah melakukan berbagai upaya, tetapi upaya pemerintah itu tidak akan terlaksana dan terwujud dengan baik. jika tidak didukung oleh kesadaran seluruh lapisan warga masyarakat.
Ia mengakui, saat ini Pemerintah Kota Bogor terus berupaya dengan berbagai cara memelihara kebersihan kota. Upaya itu antara lain mengurangi jumlah volume sampah, membentuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R) berbasis masyarakat dan terbentuknya ratusan Bank Sampah. Kendati demikian, kalau tidak diupayakan dengan melibatkan masyarakat secara masif, kiranya sulit mewujudkan Kota ini menjadi Kota yang Bersih, Indah dan Nyaman (Beriman) yang kita sama-sama dambakan, papar H.Untung W Maryono, SE.
Ia juga mengakui, sejak diberlakukan kebijakan pelarangan menggunakan kantong plastik (1 Desember 2018) lalu, di pusat-pusat perbelanjaan, ritel dan toko swalayan di Kota Bogor, efeknya belum signifikan dirasakan. Meski demikian, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bogor dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Dengan kebijakan itu, paling tidak sudah bisa mengurangi sampah plastik yang bersumber dari pusat-pusat perbelanjaan di Kota Bogor, ungkapnya.
Pemerintah Kota Bogor terus berupaya mengurangi jumlah volume sampah dengan meningkatkan pengelolaan sampah. Menurut data, setiap harinya tercatat volume sampah di kota ini mencapai 648,61 ton/. Sekitar 75,85 persen dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga dan sekitar 125 ton diolah di TPS 3R, Bank Sampah, lapak-lapak barang bekas.
Dinas Lingkungan Hidup hingga saat ini masih membuang sampah ke Tempat pembuangan akhir (TPA) Galuga, sebab Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo (Luna) mungkin baru bisa dipergunakan di tahun 2020 mendatang,
Pada pengelolaan sampah di TPPAS Luna berbeda dengan pengolahan sampah di TPA Galuga. Di TPPAS Luna, sampah yang masuk akan dipilah dan dipadatkan hingga menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). RDF yang berbentuk padat ini akan dijual ke pabrik semen karena bisa digunakan sebagai bahan bakar pengganti batu bara untuk pengolahan semen. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.