Connect with us

Berita Populer

Angka Perokok Meningkat, Kota Dan Kabupaten Di Jabar Belajar Perda KTR Di Kota Bogor

Published

on

Kota Bogor – Untuk menekan angka perokok yang kian meningkat,  sebanyak 20 perwakilan kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Banten mempelajari aturan-aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah diterapkan di Kota Bogor, Rabu (08/5/2019).
“Tahun 2018 jumlah perokok pada remaja naik 9,1 persen. Kami berharap tidak ada peningkatan seperti itu kembali. Berharap dari bapak ibu bisa turut menurunkan,” kata Direktur Bidang Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Cut Putri Arianie pada kegiatan pelatihan penyusunan regulasi KTR di Kota Bogor.
Sementara Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di tempat yang sama mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap membantu kota dan kabupaten yang mempelajari aturan KTR di Kota Bogor.
“Kita berbagi pengalaman, dan mendorong agar kota-kota lain memiliki kebijakan yang tegas terhadap tembakau. Beberapa tahun terakhir ini Kota Bogor terus menyempurnakan Perda KTR, dengan revisi-revisi,” ujar Bima.
Bima menambahkan, kedepan akan banyak inovasi mengenai sosialisasi Perda KTR, salah satunya program berupa penghargaan bagi rumah tanpa tembakau. Pemkot Bogor akan mengidentifikask rumah-rumah yang bebas dari asap rokok, kemudian memberikannya penghargaan.
“Kita akan beri identifikasi, kita akan tempelkan semacam plakat. Untuk memotivasi semua orang agar bersih dari tembakau,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Rubaeah mengaku senang karena Kota Bogor menjadi contoh bagi kota dan kabupaten lain dalam hal KTR.
“Kita menjadi contoh implementasi perda KTR seperti apa. Mudah-mudahan di kota kabupaten lain bisa terbentuk perda ini,” katanya.
Menurut Rubaeh, Pemkot Bogor bersama DPRD baru saja merevisi Perda KTR, yaitu memasukkan zat adiktif jenis lain yang belum diatur Perda KTR, seperti rokok herbal, rokok elektrik, sisha, dan vape.
“Karena kan masuk dalam zat adiktif juga. Sosialisasi dulu tidak langsung tindakan,” pungkas Rubaeah. (boy)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.