Connect with us

Berita Populer

Buntut Pengosongan Paksa, Anak Purnawirawan Gugat Presiden Dan Panglima TNI 1 Triliyun

Published

on

Bogor – Didampingi Tim Pembela dari LBH Keadilan Bogor Raya, Ramli (60 Tahun), warga Kedung Badak, mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Kota Bogor, Rabu (15/05).
Menurut Ketua Tim Pembelanya,  Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa laporan gugatan ini terkait pengosongan rumah Romli yang ditempati selama 50 tahun lebih dikomplek perumahan TNI dikawasan Teplan Tanah Sareal Kota Bogor.
“Kami menggugat Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Pangdam Siliwangi, Danrem Suryakencana dan BPN Kota Bogor. Hal ini Buntut persoalan karena terjadinya pengosongan paksa yang dilakukan oleh Korem Suryakencana terhadap tempat tinggal Ramli pada tanggal 26 Juli 2018,” ungkap Sugeng, Rabu (15/05).
Melalui kuasa hukumnya dari LBH Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), Ramli mengatakan gugatan perdata yang mereka ajukan mengenai perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dengan nilai gugatan sebesar 1 Triliun.
“Kami mengajukan gugatan materiil dan immateriil. Di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 9 juta dan immateriilnya Rp 1 triliun,” kata Sugeng Teguh Santoso, Pembela Umum LBH-KBR di PN Kota Bogor, Rabu (15/05).
Nilai gugatan sebesar 1 Triliun tersebut diajukan sebagai simbolis rasa kekecewaan yang berat dan dalam perlakuan merendahkan kemanusiaan oleh TNI dan Pemerintah yang alih-alih menghormati jasa-jasa orang tuanya, malah merampas hak-hak atas hidup dengan representasi perlakuan kekerasan dan arogan aparat Korem Suryakencana saat pengosongan atas tempat tinggalnya, yang sudah ditempati lebih dari 51 tahun.
Selain itu status tanah yang ditempati Ramli adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 76, yang berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 (UUPA) berhak digarap terus menerus oleh warga yang kemudian berasaskan prinsip keutamaan dalam UUPA berhak mendapatkan hak atas tanah. Warga menempati tanah dan membayar pajak, untuk itu TNI tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Sugeng mengatakan ada lima pihak yang mereka gugat, yaitu Presiden Joko Widodo sebagai tergugat satu, Panglima TNI sebagai tergugat dua, Pangdam Siliwangi sebagai tergugat tiga, Danrem Suryakencana sebagai tergugat empat dan BPN Kota Bogor sebagai turut tergugat.
“Para Tergugat selama ini mengabaikan hak-hak atas hidup warga, yang mengakibatkan warga dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya. Terlebih hal tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan dan juga Korem Suryakencana tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah” urai STS.
Dalam provisi gugatannya LBH KBR juga meminta agar Korem Suryakencana tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan tekanan psikologis kepada warga lainnya seperti mengirim surat yang bernada ancaman, terror dan intimidasi terhadap warga Kedung Badak yang lain selaku pemilik bangunan dan tanah. (boy)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.