Connect with us

Berita Populer

Penahanan Eggi Sudjana Adalah Kewenangan Penyidik ..

Published

on

Soal Penahanan Eggi Sudjana oleh Penyidik, berikut Penuturan Sugeng Teguh Santoso Ketua Yayasan Satu Keadilan sekaligus Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia :
Tersangka Eggi Sudjana yang menyatakan penahanan atas dirinya tidak dapat dilakukan oleh penyidik dengan alasan ;
1. Eggi menyatakan sebagai Advokat ia memiliki imunitas profesi
2. Ia adalah Ketua Dewan Kehormatan Profesi Kongres Advokat Indonesia
3. Harus diperiksa dulu melalui Dewan Kehormatan Kode Etik.
Saya tegaskan alasan Eggi adalah keliru, sbb :
1. Advokat memiliki imunitas profesi, tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana selama didalam dan diluar persidangan harus memenuhi syarat sedang menjalankan profesi dengan itikad baik.
Sejauh saya tahu pernyataan Eggi Sudjana di jalan kertanegara isinya menolak hasil pilpres yang akan ditetapkan KPU dengan alasan KPU curang memenangkan pasangan 01 dan menghasut massa untuk melakukan perlawanan inkonstitusional dengan melalukan aksi massa people power. Alasan Eggi karena pasangan 02 memenangkan Pilpres 62 persen.
Pernyataan Eggi pada waktu dan ditempat jl. Kertanegara yang merespon tahapan proses Pilpres dilakukan dalam posisi tidak sebagai Advokat, akan tetapi sebagai bagian dari tim BPN 02.
Membatasi pendapat ini pada pernyataan Eggi atas tahapan Pilpres, saat itu secara hukum belum ada sengketa penetapan hasil Pemilu karena penetapan hasil Pemilu baru akan ditetapkan  tanggal 22 mei 2019.
Jadi posisi Eggi membuat pernyataan bukanlah dalam status sebagai Advokat akan tetapi sebagai subyek hukum perseorangan yang adalah tim BPN 02 yang bisa diminta pertanggung jawaban hukum atas sikap tindak dan perbuatannya yg berpotensi melanggar hukum.
Imunitas juga mensyaratkan dalam menjalankan profesi harus menerapkan itikad baik.
Itikad baik ukurannya adalah : mentaati hukum dan proses hukum, kepatutan, nilai-nilai kemasyarakat dalam menjalankan profesinya.
Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia menegaskan kepribadian advokat yang intinya advokat dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia dan dalam menjalankan tugasnya menjunjung tinggi hukum dan Undang-Undang Dasar Rrpublik Indonesia, Kode Etik Advokat serta Sumpah Jabatan.
Pilpres 2019 dilaksanakan berdasarkan UU Pemilu, bila mana ada keberatan, kecurangan, ketidak setujuan atas proses dan hasil tahapan Pilpres harus menempuh tatacara keberatan, pengaduan yang diatur dalam UU Pemilu, mengadukan ke BAWASLU bila ada kecurangan yang bersifat Pidana maupun administratip dan juga ke KPU bila ada hal-hal yang sifatnya pelanggaran administratif dan syarat-syarat calon, mengadukan ke DKPP bila dinilai KPU melanggar kode etik, dan akhirnya mengajukan permohoanan keberatan atas hasil penetapan pilpres oleh KPU pada Mahkamah Konstitusi.
Seorang Advokat harus  memahami SOP ini, dan untuk menjaga status Nobile Officiumnya, advokat harus memberikan pendidikan hukum dan politik dengan mentaati UU PEMILU sesuai pasal 2 KEAI dan juga pasal 14, 15 dan 16 UU Advokat.
Eggi Sudjana selain tidak dalam posisi sebagai Advokat yang sedang menjalankan Profesi juga  melanggar semua ketentuan KEAI dan UU Advokat.
2. Status Eggi sebagai Ketua Dewan Kehormatan justru meletakkan pada dirinya tanggung jawab etis, moral dan hukum untuk menjaga nilai-nilai Nobile Officium, tidak boleh bertindak serampangan, semaunya sendiri apalagi melanggar hukum.
Tindakannya seperti  disebutkan diatas telah melanggar KEAI dan UU Advokat juga diduga melanggar Delik Makar maka justru sebaliknya Kongres Advokat Indonesia saya sarankan memberi sanksi pada Eggi dengan sebelumnya diberi kesempatan membela diri.
3. Pernyataan Eggi yang meminta ia diperiksa lebih dulu oleh Dewan Kehormatan Profesi sebelum diproses pidana adalah tidak tepat dengan alasan selain tersebut pada angka 1 juga merujuk pasal 26 ayat ( 6 ) UU Advokat menyatakan keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Kode eEik Advokat mengandung unsur pidana.
Demikian catatan hukum saya .
Salam
Sugeng teguh santoso, S.H.,
Tim Penyusun Kode Etik Advokat Indonesia 23 Mei 2002.
Sekretaris Dewan Kehormatan Advokat Peradi 2005 s/d 2015.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.