Berita Terbaru
Jika Mengganggu Kamtibmum Ormas Bisa Dibubarkan
Sukabumi – Organisasi Masyarakat atau yang sering kita kenal Ormas adalah organiasi yang didirikan dan di bentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sukabumi (Kesbangpol), Agus Wawan Gunawan, S.IP saat bersilaturahmi bersama reporter engingengnews.com diruang kerjanya. Senin (18/6/2019).
“Siapapun warga masyarakat Indonesia sah – sah saja untuk membentuk sebuah ormas, asalkan harus sesuai dengan Undang – undang keormasan Nomor 17 Tahun 2013. Yang menyebutkan tentang asas, ciri, dan sifat dari ormas atau organisasi kemasyarakatan tersebut. Dimana asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang – undang dasar 1945.” Terangnya.
“Perlu di ingat juga, Kantor Kesbangpol tidak bisa membatasi jumlah Ormas yang di bentuk oleh warga masyarakat. Karena Kantor Kesbangpol sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) hanya mencatat keberadaan Ormas dan mengeluarkan SKT ( Surat Keterangan Terdaftar) bagi setiap Ormas yang dibentuk oleh warga masyarakat.”
Diungkapkan pula jumlah Ormas di Kota Sukabumi yang tercatat sekitar 315 dan local sekitar 150. Keberadaannya sangat kondusif dan memuaskan.
Ketika di singgung jika ada ormas yang melanggar ketertiban, keamanan dan kenyamanan. Agus menyampaikan bahwa Ormas tersebut dapat di bubarkan, tetapi pembubarannya harus melalui prosses dan prosuder yang lumayan panjang. Untuk Ormas local yang pertama harus ada Surat teguran dari Kepala Daerah sebanyak Dua (2) kali. Kemudian harus melalui Keputusan Pengadilan. Sedangkan yang nasional dan regional kewenanganya ada di Pemerintah Pusat dan Provinsi. Jelas Agus mengakhiri perbincangan. (JJ)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login