Berita Terbaru
DPUPRPKPP Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Rencana Tata Ruang

Sukabumi – Setiap Developer atau pengembang wajib menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dengan proporsi paling sedikit 40% (Empat Puluh Persen) dari luas lahan perumahan.” Jelas Asep Irawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruangan, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kota Sukabumi saat menyampaikan pemaparan dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Rencana Tata Ruang Tahun 2019 di Ballrom Hotel Santika Sukabumi. Selasa, 26/06/2019.
“Proporsi paling besar yaitu untuk sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau minimal 18% (Delapan Belas Persen) serta pemakaman minimal 2% (Dua Persen). Dasar acuannya adalah merujuk pada Perda Kota Sukabumi No. 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan. Lanjutnya.
Masih menurut Asep, Maksud dan tujuan di lakukan sosialisasi ini adalah agar tersampaikanya informasi mengenai peraturan perundang-undangan terkait prasaran, saran dan utilitas perumahan. Baik jenis standar PSU dan mekanisme penyerahnya ke pemerintah daerah.
“Nah, di acara ini juga kembali kami jelaskan perihal tahapan-tahapan serta persyaratan tentang penyerahan prasarana, sarana utilitas dari pihak pengembang ke pemerintah daerah. Kata Asep.
Adapun Persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman yaitu Pemda menerima penyerahan yang telah memenuhi syarat sebagi berikut :
1. Persyaratan umum meliputi
a. Lokasi prasara, sarana dan utilitas sesuai rencana tapak yang sudah di setujui Pemda
b. Sesuai dokumen perijinan dan spesifikasi teknis bangunan
2. Persyaratan tekhnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembangunan perumahan dan pemukiman
3. Persyaratan administrasi harus memiliki :
a. Dokumen rencana Tapak
b. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
c. Ijin Pengguna Bangunan (IPB)
d. Surat pelepasan hak atas tanah dari pengembang kepada Pemda
Kemudian Pemda melalui Walikota membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasaran, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman.
Tim verifikasi di ketuai oleh Sekretaris Daerah yang terdiri dari unsure :
1. Sekretaris Daerah
2. Badan Perencanaan pembanguan Daerah (BAPPEDA)
3. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
5. Camat
6. Lurah / Kepala Desa.
Sementara itu, menurut Budi Lesmana salah satu peserta sosialisasi tersebut sangat mengapresiasi dengan kegiatan ini. Banyak manfaat yang kita dapatkan dan sebagai pelaku usaha / para pengembang dapat dengan mudah mengaplikasikan amanat Perda Kota Sukabumi No. 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan. Ujarnya.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Rencana Tata Ruang Tahun 2019 di hadiri oleh , OPD terkait dengan para penyelenggara PSU Perumahan, APERSI Korwil Sukabumi-Cianjur, REI Kota Sukabumi dan para pengembang lainnya. (JJ)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Ungkap Pembunuhan di Tanah Sareal, Bermula Cekcok Saat Cuci Piring
Login dulu untuk mengirim komen Login