Connect with us

Berita Populer

Dinilai Cacat Hukum, Warga Tegallega Desak Izin Apartemen Alhambra Dicabut

Published

on

Kota Bogor – Puluhan warga yang tinggal di sekitar area lokasi pembangunan Apartemen Alhambra atau GPPC dikawasan Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor melakukan aksi demo, Kamis (15/08).
Aksi warga ini dengan membawa sejumlah spanduk dan karton bertuliskan “Menolak Pembangunan Alhambra Apartemen”, didepan pintu masuk lokasi proyek.
Koordinator aksi, Imam Supriyadi mengatakan, warga sudah 5 tahun berjuang untuk menolak adanya pembangunan Apartemen GPPC yang berubah menjadi Alhambra APT. Menurutnya sejak awal Walikota Bogor Bima Arya menegaskan tidak akan mengeluarkan IMB sebelum seluruh warga menyetujui dan memberikan persetujuan perizinan.
“Tetapi kenyataannya, masih ada warga yang belum diakomodir, dan pada Mei 2019, Pemkot Bogor akhirnya mengeluarkan IMB,” ungkapnya.
Warga mendesak agar Walikota Bogor Bima Arya membekukan dan mencabut IMB untuk GPPC atau Alhambra APT ini.
“IMB itu cacat hukum karena ijin yang didapatkan dimanipulasi. Ada warga yang terdampak ternyata hingga saat ini tidak memberikan perijinan,” tegas Imam, Kamis (15/08).
IMB yang telah dikeluarkan itu tidak memenuhi aspek strategis, aspek teknis dan aspek psikis. Imam menjelaskan, dalam Simtaru (Sistem Tata Ruang) yang merupakan aplikasi menyangkut Tata Ruang milik Pemkot Bogor bahwa kawasan lokasi itu adalah pemukiman sedang, artinya seharusnya tidak boleh ada pembangunan apartemen karena tentunya apartemen itu komersial.
“Sejak 2017 sudah berpolemik dan warga sangat sulit ketemu Walikota, bahkan sudah 3 kali mengajukan pertemuan audiensi bersama Bima Arya, tetapi tetap saja tidak bisa bertemu. Akhirnya warga bertemu dengan presiden Jokowi dan mengadukan permasalahan ini kepada Presiden semalam,” tegasnya.
Ketua LBH Bogor, Zentoni yang hadir dalam aksi itu mengatakan, aksi damai ini menolak penggusuran dan pembongkaran kios warga yang sudah berdiri 30 tahun. Kasus ini harus segera ditangani oleh KPK karena banyak kejanggalan kejanggalan.
“Kami akam melaporkan kasus ini ke KPK, banyak sekali kejanggalan yang terjadi. Pemkot Bogor dalam mengeluarkan IMB untuk GPPC harus diusut tuntas oleh KPK,” tandasnya.
Terpisah, pihak perusahaan Sumartoro selaku Site Manager Alhamra APT mengatakan, aksi demo warga dan sebenarnya persoalan ini sudah berproses sudah cukup lama dari 2014 diproses perizinan sampai keluarnya IMB tahun ini.
“Yang demo tadi kebanyakan bukan warga disini dan juga kebanyakan dari pihak pemilik kios. Sebenarnya pihak pihak ini pada proses perizinan sudah diundang namun dalam pertemuan itu mereka tidak hadir dan menolak tanpa alasan,” ucapnya.
Terkait soal dugaan manipulasi perizinan yang dikatakan warga, Sumartono menjelaskan, semuanya sudah berjalan baik dan tidak ada manipulasi perizinan, karena sudah melalui proses dari bawah mulai RT, RW, Kelurahan hingga ke Pemkot Bogor.
“Semuanya sudah sesuai aturan dan prosedural. Bahkan pengajuan kami dari 20 lantai sudah diturunkan menjadi 8 lantai. Jadi tidak ada menipulasi data warga dalam kepengurusan perizinan, semua sudah sesuai aturan,” terangnya.
Dengan adanya aksi demo itu, pihak Alhambra APT berjanji akan segera melakukan mediasi.
“Dalam waktu dekat akan melakukan mediasi dengan para pemilik kios atau warung dan warga. Sebagian besar warga atau pemilik kios sudah mendapatkan uang kerohiman dan kami juga menyediakan tempat relokasi,” tandasnya. (boy)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.