Berita Terbaru
Anggotanya Dianiaya Debt Collector, Ketua Bidang Advokasi DPN PERADI Desak Polisi Segera Proses Pelaku
Jakarta – Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN PERADI RBA, Philipus Tarigan, S.H, M.H., mendesak pihak Kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap Sunggul Hamongan Sirait, SH, MH., yang menjadi korban kekerasan oleh sejumlah oknum Debt Collector pada hari Rabu lalu.
“Perbuatan penganiayaan ini melecehkan profesi advokat, dan kami dari DPN PERADI RBA akan membantu dalam mengambil langkah hukum,” tegas Philipus Tarigan, Sabtu (28/09).
Kepada engingengnews.com pria yang akrab disapa PTG ini menegaskan bahwa perbuatan semena-semena yang dilakulan oleh para oknum debt collector ini jelas melanggar hukum dan tidak boleh terjadi pada siapapun termasuk kepada Advokat.
“Hari Senin kami DPN PERADI akan langsung ke Polda Metro Jaya untuk meminta agar pelaku segera diproses sesuai hukum, ” tegasnya.
Sementara dari keterangan korban Sunggul Hamongan Sirait, S.H., M.H., mengakui bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak baik dari rombongan Debt Colector di gedung Equality lantai 45 kawasan SCBD.
menurutnya pada hari Rabu sekitar pukul 12:30 WIB datang rombongan pimpinan Jamal Sangaji, Ali Sangaji dan I.G. Agung NP dkk berjumlah 12 orang di lantai 45 gedung Equality ingin bertemu pimpinan perusahaan.
Namun kebetulan pimpinan perusahaan tidak berada di tempat. Dan segala usaha yang menyangkut hukum pada perusahaan tersebut telah dikuasakan penuh pada kantor Pengacara SHS LAW OFFICE.
Sebelumnya telah terjadi dialog sejuk secara intens antara pengacara SHS dengan Ali dkk secara langsung dan sebelumnya lewat telepon Jamal.
“Sejak awal saya sangat akomodatif dan membuka dialog dalam menyelesaikan permintaan rombongan Jamal dan Ali cs. Dan telah disetujui kesepakatan menyelesaikannya,” kata Sunggul.
Namun pada sekitar pukul 15.00 WIB, tiba- tiba salah satu rombongan yaitu Ali Sangaji setelah keluar dari salah satu ruangan pertemuan membentak bentak Sunggul dan mengeluarkan kata kata kasar dan kencang yang seharusnya tidak perlu diucapkan karena kesepakatan sudah tercapai.
“Kemudian seketika itu salah satu rombongan Jamal cs melakukan pemukulan tinju bebas yang sangat kuat mengenai kepala belakang pengacara Sunggul,’ ujarnya.
Korban yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini seketika terjatuh dan tidak konsenterasi terhadap apa yang terjadi karena menahan kesakitan. Akhirnya Sunggul Hamonangan Sirait melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Metro Jaya dan telah dilakukan visum di salah satu rumah sakit Jakarta. Kasusnya sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya. (boy)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login