Connect with us

Berita Terbaru

Merokok di Mall Siap-Siap Disidang..

Published

on

Kota Bogor – Belasan orang terjaring razia tipiring karena kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR).
Para pelanggar KTR tersebut langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan di halaman plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Razia KTR ini, melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Koramil Bogor Utara, dan Polsek Bogor Utara.
Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Erni Yuniarti menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum perda KTR di Kota Bogor. Dalam razia ini, sebanyak 18 orang yang kedapatan merokok di dalam mal dan di dalam angkot langsung digiring untuk menjalani sidang tipiring.
“Jadi, sanksi bagi pelanggar KTR ini, denda maksimalnya sebesar Rp 100 ribu atau kurungan selama tiga hari. Tapi selama ini, hakim jaksa memutuskan rata rata Rp 50-60 ribu tergantung kesalahannya. Karena biasanya, sebelum dijatuhi sanksi hakim pasti menanyakan kenapa dia melanggar. Alasannya ada yang karena tidak tahu dan bukan warga Kota Bogor, atau tidak di infokan pemilik tenant. Jadi itu, menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis,” jelasnya, Rabu (30/10/19).
Erni mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh mal di Kota Bogor. Bahkan di perda lama diterangkan bahwa tempat umum dan tempat kerja untuk menyediakan tempat merokok.
“Jadi, tempat umum ini memungkinkan untuk memfasilitasi tempat merokok. Yang penting tidak boleh di tempat lalu lalang dan harus ada penanda tempat merokok,” jelasnya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.