Connect with us

Berita Terbaru

DPD PSI KOTA BOGOR, KESEPAKATAN LARANGAN NATAL DI SUMATERA BARAT MELANGGAR HUKUM

Published

on

DPD PSI KOTA BOGOR, KESEPAKATAN LARANGAN NATAL DI SUMATERA BARAT MELANGGAR HUKUM

Menteri Agama Fachrul Razi menyebut larangan perayaan Natal di Dharmasraya merupakan kesepakatan bersama masyarakat setempat. “Bapak belum cek ya itu. Ntar nanti kita tanya bagaimana kesepakatannya itu. Tapi penjelasan mereka itu ‘sudah kesepakatan dan sudah lama Pak itu’ begitu,” kata Fachrul dilansir dari CNNIndonesia.com (Sabtu, 21/12/2019)
Di sisi lain, pernyataan Menag yang terkesan melegitimasi pelarangan perayaan Natal itu, bertolak belakang dengan keterangan Maradu Lubis, Ketua Stasi Jorong Kampung Baru, yang menyatakan: “Walaupun hati kami menangis, kami akan patuh. Cuma sampai kapan pemerintah akan memperlakukan kami seperti itu? Tawaran pemerintah seperti transportasi sudah kami sosialisasikan, kata umat tidak usahlah mengadakan ibadah, mungkin ini ujian untuk kita,” kata Maradu Lubis, dilansir dari BBC News Indonesia (sumber: kompas.com).
Namun demikian, andaikan pun kesepakatan bersama masyarakat itu ada, sebagai sebuah perikatan dilihat dari pendekatan hukum keperdataan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum sebab bertentangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lainnya itu berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Suatu perikatan bisa timbul karena persetujuan/perjanjian maupun karena undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1233 KUHPerdata.
Jika merujuk pada Pasal 1313 KUHPerdata, maka “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”.
Suatu persetujuan/perjanjian sah, apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyebutkan:
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
a. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. suatu pokok persoalan tertentu;
d. suatu sebab yang tidak terlaran”
Berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata, “suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum”.
Sejalan dengan itu, Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945, yang mengatur: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Atau dengan kata lain, hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) merupakan hak dasar yang melekat bagi setiap manusia yang harus dilindungi oleh negara. Perlindungan atas hak ini telah dituangkan dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)), dan sebagainya.
Dengan demikian, kesepakatan bersama masyarakat yang dimaksudkan Menteri Agama Fachrul Razi, dipandang dari aspek hukum keperdataan bertentangan dengan berbagai instrumen hukum, sehingga tidak sah atau batal demi hukum. Oleh karena Indonesia adalah negara hukum (rechstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat), maka negara harus menjunjung tinggi hukum dalam melindungi hak atas KBB, termasuk ibadah dan perayaan Natal tahun 2019 bagi seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
*Indonesia Negara Hukum, bukan Negara Kekuasaan*
Dalih negara yang berlindung dibalik “kesepakatan bersama masyarakat” atau dengan alasan “demi menjaga keamanan dan ketertiban” karena adanya tekanan dari individu atau kelompok masyarakat intoleran, justru mengingkari amanat konstitusi yang mengamanatkan negara harus menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Berdasarkan hal-hak tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Partasi Solidaritasnya Indonesia (DPD PSI) Kota Bogor, menyatakan sikap:
1. Kesepakatan yang membatasi hak warga kristen menjalankan keyakinan dan agamanya adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan hak konstitusional. Hak menjalankan keyakinan dan beragama tidak dapat dikurangkan dalam keadaan apapun juga (non-derogable rights);
2. Agar pemerintah membentuk satuan polisi khusus disetiap Polres yang melindungi hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan;
3. Agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tunduk pada individu atau kelompok masyarakat intoleran yang merongrong kebhinekaan dan persatuan Indonesia;
4. Negara harus menjunjung tinggi prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD Tahun 1945, dan tidak mengalah pada individu atau kelompok masyarakat intoleran;
5. Mendesak pemerintah pusat segera memotong Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat;
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 22 Desember 2019
Hormat Kami
DPD PSI KOTA BOGOR
SUGENG TEGUH SANTOSO, S.H.
(Ketua)
Cp: (0822-2134-4458)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.