Berita Populer
Tunjukan Itikad Baik, Kampoeng Kurma Serahkan AJB dan Kavling Untuk Konsumen
Bogor – Koordinator Tim 10 PT Kampoeng Kurma Tribudi Widodo menyesalkan tindakan Topan Manusama dan Dwi Ramdhini yang juga tercatat sebagai konsumen kampoeng kurma yang mengajukan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/01).
Menurut Tribudi Manajemen PT Kampoeng Kurma telah menunjukan itikad baiknya. Dan sudah satu bulan berlangsung ada penandatangan akta jual beli untuk kavling tanah yang dijanjikan manajemen.
“Setiap hari khususnya sabtu kita sudah serahkan 15 hingga 20 akte jual beli kepada konsumen, dan atas nama Topan Manusama dan Dwi Ramdhini sudah AJB dan kavlingnya,” tegas Tribudi, Rabu (22/01).
Menurut Tribudi, ribuan investor kampoeng kurma akan mengutuk apa yang dilakukan oleh Topan Manusama dan Dwi Ramdhini.
“Kalau dipailitkan maka kita ribuan investor akan rugi. Dan langkah kedua orang tersebut bisa dikutuk ribuan konsumen kampoeng kurma lainnya,” tegas Koordinator Tim 10, Tribudi Widodo kepada wartawan.
Tribudi menambahkan, melalui Tim 10, pihak manajemen PT Kampoeng Kurma sedang menyelesaikan sejumlah janji investasinya. Seperti kavling di Jonggol. Dari 125 hektare lahan yang dijanjikan, 35 hektare telah dibebaskan untuk kemudian diberikan kepada investor. Pun demikian di Cirebon. Dari 88 hektare lahan yang dijanjikan, 44 hektare lahan di antaranya siap diserahkan. Demikian juga dengan lahan di Jasinga. Untuk total 170 hektare yang dijanjikan di Koleang, 60 hektare telah dibebaskan. Masih di Jasingan, manajemen telah membebaskan 47 hektare lahan dari 35 hektare yang dijanjikan.
“Kami Tim 10, adalah tim independen yang mewakili 1.632 investor PT Kampoeng Kurma dari 6 kawasan lahan kurma yakni di Cirebon, Jonggol, Cipanas, Jasinga, Koleangan, dan Tanjungsari,” paparnya.
Sperti diketahui melalui Kuasa Hukum Direktur Eksekutif LBH Bogor dan LBH Konsumen Jakarta, Zentoni resmi mendaftarkan Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kavling Kampoeng Kurma yang dikelola oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (boy)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Editorial4 weeks ago
Fokus Tangani Masalah Peredaran Narkoba DPRD Kota Bogor Usulkan Pembentukan Raperda P4GN
Login dulu untuk mengirim komen Login