Berita Populer
Menang Di Pengadilan, Kampoeng Kurma Kebut Pemberkasan Dan Kavling Lahan Untuk Konsumen
Bogor – Pasca keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ditolaknya gugatan PKPU oleh Hakim atas Pemohon beberapa nama konsumen Kampoeng Kurma, Direktur Kampoeng Kurma Arfah Husaifah beserta Tim Legal langsung memastikan asset lahan dikawasan Jasinga dan Koleang di Kabupaten Bogor, Rabu, (04/02).
Arfah menegaskan, dirinya beserta tim Legal sengaja mengecek kembali semua asset lahan yang sudah dibebaskan dan selesai dikavling. Dan dikatakannya dari seluruh kavling yang ada progres pekerjaan untuk pemberkasan dan pengkavlingan sudah hampir 70% diselasaikan.
“Jumlah asset lahan Kampoeng Kurma seluruhnya ada 251 hektar yang tersebar dibeberapa wilayah. Dan khusus untuk Jasinga ada 38 hektar yang sudah dibebaskan. Untuk progres pengkavlingan sudah 70%,” ujar Harfah, Rabu (04/02).
Sementara menurutnya dari 4.283 jumlah total konsumen kampoeng kurma yang tersebar di 7(tujuh) wilayah, diantaranya Jonggol, Cipanas, Tanjungsari, Jasinga, Cirebon, Koleang dan Banten Selatan hingga hari sudah hampir 65% beres pemberkasan.
“Progres untuk ketersediaan pengkavlingan secara keseluruhan sudah hampir 65%, sisanya masih dalam proses pemberkasan,” ungkapnya.
Sementara tim Kuasa Hukum Kampoeng Kurma yang diwakili oleh Dedi Iskandar, S.H., M.H., dan Charles R Egeten, S.H., M.H., mengatakan bahwa Permohonan PKPU yang diajukan oleh para pemohon PKPU dalam hal ini adalah saudara Topan Manusama dkk tidak memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, hal ini dikarenakan para pemohon PKPU tidak dapat membuktikan kapan tanggal jatuh waktu/tempo utang para Termohon PKPU.
“Oleh karenanya cukup beralasan Permohonan PKPU para Pemohon ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima secara hukum,” ujar Kuasa Hukum Charles R Egetan, Rabu (04/02).
Ditambahkannya, dalam pertimbangan Hakim menegaskan, bahwa selama persidangan berlangsung ternyata tidak terdapat 1(satu) alat buktipun yang membuktikan bahwa Pemohon PKPU I dan II telah menyerahkan uang pembelian tanah milik adat tersebut kepada Termohon I, melainkan uang tersebut diserahkan kepada Termohon PKPU II (PT. Kampoeng Kurma), sebagaimana bukti surat Pemohon PKPU I dan II bertanda : P. 3, P. 4 dan P. 9 serta bukti surat Termohon PKPU I dan II bertanda : T. I, II-4 dan T. I, II-5.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 18/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Disbenneri Sinaga, S.H., M.H., Hakim Anggota Robert, S.H., M.Hum dan Made Sukereni, S.H., M.Hum., dan Panitera Pudji Sumartono, S.H., M.H.,” paparnya. (boy)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login