Berita Populer
Kabupaten Bogor Berlakukan PSBB, Begini Pedomannya ..

Bogor- Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan Jawa Barat khususnya Daerah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) disetujui untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sabtu kemarin (11/20).
Menyikapi hal tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa satuan Gugus Covid-19 Kabupaten Bogor telah melaksanakan rapat.
“Kita sudah rapat koordinasi dengan Forkopimda dan seluruh satuan Gugus untuk pematangan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) penerapan PSBB di Kabupaten Bogor, Ujar Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4/20) malam.
Ade Yasin meminta agar langkah-langkah yang sudah dilakukan dan masih berjalan terkait pencegahan Covid-19 tetap harus dimaksimalkan.
“Siaga Corona di level Kampung dan RW Siaga harus diperketat. Begitu juga dengan sosialisasi pentingnya Sosial Distancing dan Physical Distancing serta protokol pencegahan harus terus dilaksanakan,” Pintanya.
Ade Yasin mengungkapkan bahwa pemerintah Kabupaten Bogor sudah mencanangkan Gerakan Satu Masker Satu Warga (SAMARGA).
“Untuk melawan wabah Covid-19 kita sudah Canangkan Gerakan SAMARGA. Saya juga sudah meminta agar semua Kepala Desa, Instansi, Perusahaan, Organisasi dan para dermawan untuk ikut serta dalam Donasi Masker untuk membantu ketersediaan masker Warga Kabupaten Bogor,” Ungkapnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Ade Yasin juga menjelaskan hal-hal yang menjadi pedoman saat PSBB, diantaranya:
A. Peliburan sekolah dan tempat kerja, pengecualian bagi kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan Gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
B. Pembatasan kegiatan keagamaan, dalam bentuk kegiatan yang dilakukan dirumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang, selain itu berpedoman pada fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
C. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pengecualian bagi fasilitas pelayanan kesehatan, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, bahan pokok, bahan bakar minyak, gas dan energi (Dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan perundang-undangan).
D. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
E. Pembatasan moda transportasi, pengecualian bagi moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, dan moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
F. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Di akhir, Ade Yasin menyatakan bahwa PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (gus)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Menteri Lingkungan Hidup Segel Awan Hills dan BSS di Cijeruk, Ini Penyebabnya
Login dulu untuk mengirim komen Login