Connect with us

Featured

MENGAPA MASJID DITUTUP DAN PASAR DIBUKA

Published

on

Oleh : Khotimi Bahri
Ketua LBM PCNU dan
Sek. Komisi Fatwa MUI Kota Bogor
Kita berharap saat memasuki bulan puasa semua khusyu’ walaupun ada perbedaan cara pandang terhadap pelaksanaan taraweh, i’tikaf, dan lain-lain.
Mengurangi ketegangan urat syaraf saya ‘pribadi’ coba bawa relaksasi dengan menyalurkan bakat *terjerembab* lewat karaoke mulai dari pop sampai dangdud. Tunggu saja lagu rocknya ya…hehe.
Namun memasuki hari ketiga, ternyata banyak WA yang masuk baik dari pengurus MUI, Ormas, maupun jemaah majlis taklim yang masih bertanya seputar keramaian opini di masyarakat yang entah kapan akan redup. Mungkin sudah suratan bangsa ini hoby berseteru opini.
Yang paling sering dalam tiga hari terakhir pertanyaan dengan sedikit menggugat :” kenapa masjid ditutup tapi pasar dibuka?”
Pertanyaan itu perlu saya jawab walaupun mungkin tidak mengakhiri seteru masyarakat.
1. Tidak ada upaya menutup masjid. Yang ada adalah meminta masyarakat untuk tetap melaksanakan ibadah tapi di rumah. Hal ini sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Terutama dikawasan rawan massifnya Covid 19. Jadi ibadahnya tetap dilakukan hanya tempatnya digeser ke rumah masing-masing untuk sementara waķtu sampai suasana kondusif. Salah satu kekhususan umat Nabi Muhammad SAW sebagaimana ditegaskan beliau adalah : dijadikannya seluruh bumi ini tempat sujud (beribadah).
Ibadah di masjid adalah afdlal, tapi menghindar kemudlarotan juga afdlal. Jadi meninggalkan afdlaliyah yang satu menuju afdlaliyah yang lain.
2. Terkait pasar tentu semua ada mudlarot. Jika membuka pasar ada mudlarot dan menutup pasar juga mudlorot maka pilihlah yang paling kecil mudlorotnya. Dalam kaidah fiqih memilih yang : akhoffuud dlaroroin.
3. Hadits terkai dengan urgensi menjaga stabilitas pasar banyak diantaranya adalah Rasulullah ﷺ bersabda: من احتكر حكرة يريد أن يغلى بها على المسلمين فهو خاطئ وقد برئت منه ذمة الله ورسوله” رواه أحمد والحاكم ن أبى هريرة في روايات في النهى عن الاحتكار. Artinya: ” Barangsiapa menahan peredaran barang untuk niat membuat paceklik kaum Muslimin, maka dia bersalah (berdosa). Aku berlepas diri daripadanya terhadap tanggung jawabnya di hadapan Allah ﷻ dan Rasul-Nya.” Hadits riwayat Ahmad dan Al Hakim
Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu berkata, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: من احتكر حكرة يريد أن يغلي بها على المسلمين فهو خاطئ, رواه أحمد Artinya: “Barangsiapa menimbun barang yang dibutuhkan orang Muslim, dengan niat membuatnya mahal (paceklik), maka dia orang yang bersalah (pendosa). (HR. Ahmad)
Imam Khatib Al-Syirbiny dalam Mughny al-Muhtâj, Juz 2 halaman 38 menjelaskan keharaman praktik monopoli, dengan ulasannya sebagai berikut: ويحرم الإحتكار للتضييق على الناس
Artinya: “Haram melakukan monopoli karena niat menyulitkan orang banyak.”
Al-Kassâny menjelaskan: ولأن الاحتكار من باب الظلم
Jadi secara tegas al-Kassâny menyampaikan keharaman dari praktik menahan barang yang menjafi hajat masyarakat /monopoli ini karena syarat kezaliman.
Jika monopoli dianggap dosa besar dan bagian dari kedzaliman karena membuat masyarakat terhalang untuk mendapatkan kebutuhan pokoknya makan bagaimana jika ditutup.
Kalau dalam ushul fiqih ada Qiyas Aulawi, maka menutup pasar lebih berat dosanya dari praktik ikhtikar (monopoli pasar)
Wallahu a’lam bi showab

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.