Connect with us

Featured

Korban Investasi Green Coco Land Tagih Janji Pihak Pengembang

Published

on

Kota Bogor – Ratusan konsumen PT. Agro Agrabintana Persada yang diduga menjadi korban investasi syariah Green Coco Land memanfaatkan moment idul adha untuk menagih janji pihak pengembang mengembalikan uang mereka, Sabtu (01/08).

Pertemuan mediasi disalah satu hotel bintang lima dikawasan Bogor Nirwana Residance ini berlangsung cukup panas, pasalnya beberapa konsumen yang terlanjur emosi mempertanyakan nasib uang yang mereka investasikan kepada Bos Green Coco land M. Tantan yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.

“Saya sudah tidak percaya lagi akan janji mereka, saya sudah ajukan refund. Investasi ngaku sok syariah, sok islami, tapi nipu,” ucap salah seorang korban (enggan disebut nama) kepada awak media di Kota Bogor, Sabtu (01/08/2020).

Menurut salah seorang konsumen yang juga enggan disebut namanya  menjelaskan, sejak tahun 2018 dirinya membeli tiga kavling Green Coco Land, senilai Rp. 120 juta rupiah namun hingga sekarang uang yang sudah disetorkannya pun tidak ada kejelasan, bahkan dia tidak pernah dikasih kesempatan untuk melihat kavling yang sudah dipesannya itu.

Advertisement

“Bukan hanya saya yang hanya ambil 3 kavling bahkan ada diantara buyer yg ambil 10 hingga 20 kavling untuk investasi melalui green coco land ini,” ungkapnya.

Korban investor lainnya, mengaku baru memberi uang muka dalam investasinya. Dia mengaku geram terhadap pengembang, sebab sikap pengembang dalam membalikan dana para investor yang kadung ngerasa tertipu tidak seperti upaya mereka melobi untuk pembelian kavling. Dia mengatakan saat melobi pembelian, pihak pengembang sering menelpon dan merayu kepada para investor untuk mengeluarkan dana dengan berbagai cara.

“Buat urus AJB lah, Sertifikat lah. Tapi boro-boro sertifikat, tanahnya aja saya atau istri belum pernah liat. Sekarang jangankan menelpon, ditelpon pun nomornya gak ada yang aktif,” Ujar salah seorang konsumen yang juga enggan disebut namanya.

Sementara saat beberapa awak media mengkonfirmasi hal itu langsung kepada M. Tatan seusai dia melakukan dialog dan bermediasi dengan para investor Green Coco Land, alih-alih menjawab pertanyaan M. Tatan malah mengatakan akan segera membuat rilis dan akan memberikan rilis tersebut lewat WA. Namun kontak yang dia berikan tidak ada link WA nya. “Nanti ya sekalian, saya akan buat rilisnya,” ucap Tantan singkat sambil berlalu.

Advertisement

Dalam pertemuan mediasi antara buyer dan pihak pengembang Green Coco Land, sempat terjadi ketegangan dan saling adu argumen. Bahkan salah satu investor berteriak lantang, sebab tertipu oleh pengembang rumah tangganya jadi berantakan dan diujung perceraian. “Tantan gara-gara elu, gua ma bini dan anak gua jadi sering cekcok. Balikin duit gua sekarang juga,” ucap dia.

Berdasarkan penelusuran tim redaksi, M. Tantan  ternyata tidak hanya terlibat dalam investasi perkebunan Green Coco Land berkedok syariah. Namun lelaki berjenggot panjang ini pun ternyata sebagai bos pengembang perumahan Quranic Residence yang bermasalah dan sudah masuk ke ranah hukum.

M. Tantan sebagai pihak pengembang diduga melakukan penipuan, bahkan Tantan sudah dilaporkan ke polisi dengan Laporan bernomor LP/889/V/2018/ RJS tertanggal 10 Mei 2018 dan SPDP bernomor B/9138/X/2019/Reskrim dan terbit pada 11 Oktober 2019. (boy)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.