Connect with us

Info Kota

Ikut DKI, PSBB Di Kota Bogor Diperpanjang

Published

on

Kota Bogor – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Berbasis Mikro dan Komunitas di Kota Bogor yang akan berakhir pada 11 September 2020, terpaksa diperpanjang sementara waktu hingga 14 September 2020.
Keputusan ini disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya merespon akan diberlakukannya kembali penerapan PSBB total oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kota Bogor masih menunggu informasi terkini hasil rakor yang digelar Pemprov DKI dan Jawa Barat dengan kementerian terkait. Selain itu juga Kota Bogor menunggu informasi terkini data dari Gugus Tugas Nasional terkait status wilayah atau zonasi. Sambil menunggu itu, kami masih mempelajari data-data. Untuk PSBMK Kota Bogor akan diperpanjang selama 4 hari kedepan hingga Senin, 14 September,” ungkap Bima Arya usai rapat pembahasan pelaksanaan dan penerapan PSBB DKI Jakarta bersama para kepala daerah se-Jabodetabek secara online dari Taman Ekspresi Sempur, Kota Bogor, Kamis (10/9/2020).
Pada pertemuan virtual tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan mendengarkan masukan dari para kepala daerah Bodetabek.
“Kondisi Jakarta saat ini memang darurat dan harus diselaraskan. Pemprov DKI Jakarta masih merasa perlu untuk memantapkan lagi rencana tersebut selain itu diperlukan juga koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat,” kata Bima.
Penerapan PSBB DKI Jakarta, lanjut Bima, memiliki plus minus. Kemungkinan terpaparnya warga Kota Bogor akan berkurang karena jika betul-betul diterapkan, warga Bogor yang bekerja di Jakarta maka akan kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sedangkan minusnya adalah akan banyak warga Jakarta yang lari ke Bogor akibat penerapan PSBB secara ketat di Ibu Kota. (boy)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.