Featured
Ketua Bidang Hukum PDIP Kabupaten Bogor Siap Laporkan Pemilik Akun FB Yang Diduga ASN Kota Bogor
Bogor – Dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh pemilik akun facebook atas nama Deden Yusuf Danial yang diduga juga merupakan salah seorang ASN Kota Bogor menuai polemik. Pasalnya, komentar oknum ASN yang ditulis dalam kolom komentar mengatakan bahwa “Walaupun Kiayi Ustadz gabung dengan PDIP yang mayoritas kafir dan ingin mengubah Pancasila jangan dipercaya hancur karena orang-orang munafiq..”
Menyikapi hal ini, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, Gregorius B. Djako menegaskan, bahwa perbuatan oknum ASN tersebut adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Selain itu pernyataan akun facebook atas nama Deden Yusuf Danial yang juga diduga seorang ASN ini melanggar Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang bisa berujung pemecatan.
“Soal Pernyataan Kafir ke PDI Perjuangan, oknum yang diduga bertugas dibagian Humas Pemkot Bogor Deden Yusuf Danial Harus ditindak Tegas,” tegas Gregorius Djako, Minggu (27/09).
Pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Bogor yang akrab disapa Gregg ini menegaskan bahwa sebenarnya, tujuan pasal 28 UU ITE adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif.
“Isu SARA seperti pernyataan kafir ke PDI Perjuangan dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup sensitif. Oleh karena itu, pasal ini diatur dalam delik formil, dan bukan delik materil,” jelas Gregg.
Contoh penerapannya menurut Gregg yang juga Ketua Bidang Advokasi DPC Peradi Kabupaten Bogor adalah apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat Penegak Hukum untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut.
“Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Perbuatan akun atas nama Deden Yusuf Danial yang dilakukan dengan cara koment tulisan dengan kalimat mengandung unsur SARA termasuk kata kata kafir yang ditujukan kepada PDI Perjuangan hingga mengundang kemarahan kader PDI Perjuangan cukup untuk menjeratnya dengan UU ITE.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS dengan tegas mengatakan bahwa, Sanksi paling beratnya, pemecatan dengan tidak hormat sebagai PNS apabila menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan. (boy)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login