Featured
Empat Agenda Kabupaten Bogor Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD

Cibinong – Bupati Bogor, Ade Yasin menghadiri Rapat Paripurna dengan empat agenda pembahasan yakni penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kebijakan Umum APBD (KUA) Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021, Raperda Prakarsa DPRD tentang Perangkat Desa dan Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, serta dua Raperda yaitu RDTR dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan Parung Panjang serta Raperda Penyertaan Modal PDAM Tirta Kahuripan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu,(11/11)
Bupati Bogor, Ade Yasin menyampaikan berkenaan dengan Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 yang akan disepakati bersama, telah melalui pembahasan intensif di tingkat Badan Anggaran dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang telah memberikan saran dan masukan sehingga dapat dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan”, katanya.
Berkaitan dengan Raperda yang diprakarsai oleh DPRD tentang Perangkat Desa, Bupati Bogor menyambut baik, perangkat Desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarkat di Desa, sehingga diperlukan pengaturan mengenai tertib administrasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
“Saya mendukung Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut secara detail bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan DPRD Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Disamping itu Rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan Parung Panjang Tahun 2020-2040. Menurutnya kebijakan Pemkab Bogor dalam pengembangan jangka panjang wilayah parung panjang adalah terwujudnya parung panjang sebagai kawasan pusat pemukiman berdaya saing tinggi didukung pelayanan transportasi yang handal serta berwawasan lingkungan.
Selanjutnya berkenaan dengan Perusahaan Umum Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, terkait Raperda ini perlu adanya penyertaan modal dalam rangka memperluas cakupan wilayah pelayanan di beberapa kecamatan dan melakukan penambahan target sambungan guna mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Penyampaian Raperda ini akan segera diikuti dengan proses pembahasan lanjutan yang intensif untuk mendorong proses pembentukan menjadi Perda,” tandas Bupati Bogor. (Sumber , Humas Diskominfo Kabupaten Bogor)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Gunung Geulis Country Club, Proyek Summarecon dan Bobocabin Disegel, Menko Pangan dan Menteri LH: Evaluasi Total Tata Ruang Hulu DAS
-
Berita Terbaru3 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Akses Tol BORR Via OCBD Resmi Dibuka
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Polisi Gagalkan Modus Baru Peredaran Narkoba di Bogor
Login dulu untuk mengirim komen Login