Connect with us

Berita Terbaru

MoU Dengan SMSI, AAI Siapkan Satu Desa Satu Advokat

Published

on

Bogor – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bogor Raya menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding-red) dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kabupaten Bogor dalam bidang kerjasama bantuan hukum, di Hotel Lorin, Sentul Bogor, Jumat (30/4/21)
Dalam MoU tersebut bahwa antara SMSI dengan AAI secara bersama-sama sepakat dan menyatakan, bahwa SMSI selaku pihak pertama memberi tugas kepada pihak kedua yakni AAI untuk melaksanakan pekerjaan bantuan hukum bagi pengurus dan anggota SMSI Bogor Raya.
“Kami bersepakat untuk membuat dan menandatangani nota kesepahaman tentang bantuan hukum bagi pengurus dan anggota SMSI Bogor Raya,” jelas Ketua DPC AAI Kabupaten Bogor Sondang T. Tampubolon, S.H., LLM, CLI yang didampingi Sekretaris DPC AAI Kabupaten Bogor, Jajan Furqon, S.H., M.H., kepada media.
Menurut Sondang, maksud dibuatnya nota kesepahaman ini adalah sebagai panduan bagi penyelenggaraan pelaksanaan bantuan hukum yang pendanaannya probono atau bersumber dari kas SMSI serta untuk memberikan kepastian proses pelaksanaan perjanjian kerjasama bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum.
“Maksud dan tujuan MoU ini diantaranya adalah pekerjaan yang dilaksanakan meliputi kegiatan pemberiann bantuan hukum litigasi dan non litigasi,” ujarnya usai pelantikan Pengurus DPC AAI Kabupaten Bogor Periode 2021-2026
Sementara itu, Ketua SMSI Bogor Raya Piyarso Hadi, S.Ip mengatakan, kesepakatan kerjasama dengan organisasi para advokat yang bernaung dalam wadah AAI ini merupakan amanah Rakerda SMSI Jawa Barat 2021 di Bekasi bulan Maret lalu atas usulan dan rekomendai dari Sidang Komisi Organisasi, yakni perlunya adanya advokasi bidang bantuan hukum SMSI di daerah.
“Mengingat perusahaan media pers sangat rentan dengan terjadinya sengketa pers akibat pemberitaan yang ditulis oleh wartawannya, maka kami perlu menyediakan bantuan advokasi atau perlindungan hukum kepada anggota kami ketika menghadapi masalah hukum, karena adanya gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diterbitkan oleh media siber,” terangnya.
Menurut Hadi yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor ini menjelaskan, meskipun kami diatur oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta memilik rambu-rambu bernama Kode Etik Jurnalistik, namun tidak menutup kemungkinan dalam pemberitaan akan terjadi sengketra pers yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan menempuh hak jawab oleh media dan pengaduan ke Dewan Pers.
“Pada kenyataannya, acap kali sengketa pers dibawa ke ranah hukum dengan menggunakan KUHP tanpa menggunakan UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers sebagai saksi ahli. Padahal, UU Pers merupakan lex specialis dari KUHP. Artinya, mereka yang menjalankan tugas jurnalistik, tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP,” tandasnya.
Sementara Sekretaris AAI Kabupaten Bogor, Jajang Furkon S.H., M.H., mengatakan, hasil rapat resmi dan konsolidasi internal pengurus organisasi beberapa waktu lalu, AAI Kabupaten Bogor memiliki agenda menjalin kerjasama dengan membuat MoU dengan instansi-instansi terkait.
“Hingga saat ini anggota AAI Kabupaten Bogor ada 70 advokat. Adapun mimpi besar kami adalah nanti satu desa ada satu advokat, sehingga kami bisa memberikan advokasi atau bisa melayani bantuan hukum bagi masyarakat, yang Insya Allah bisa dirasakan mereka yang ingin mencari keadilan,” kata Jajang Furkon yang akrab disapa kang JP. (Red)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.