Connect with us

Featured

Proyek Perumahan Dibangun Tanpa IMB, STS Somasi Bupati Ade Yassin

Published

on

Bogor – Proyek pembangunan perumahan mewah Kemang Eminance di Jalan Raya Parung RT 01, RW 08, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dibawah naungan PT Mitra Selaras Sejari yang diduga berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diprotes warga.
Salah seorang warga kemang yang juga advokat senior Sugeng Teguh Santoso (STS) mengajukan keberatan dan meminta kepada Bupati Bogor Ade Yasin dan Kepala Dinas Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Bogor Dace untuk tidak mengeluarkan perizinan  perumahan tersebut.
Usai mengajukan laporan keberatan, Kadis Badan Perijinan Terpadu menyatakan akan menindaklanjuti dan melakukan mediasi  antara warga dalam hal ini Sugeng Teguh Santoso dengan pihak pengembang perumahan.
Dikatakan Sugeng bahwa pihak developer sudah menjual 7 unit rumah namun tidak memiliki IMB.
Alasan Sugeng mengajukan keberatan, memang bukan tanpa alasan, pasalnya sejak awal perumahan tersebut beroperasi melakukan cut and fill dengan alat berat pihak pengembang telah mengganggu lingkungan sekitarnya.
“mereka kerja keluar masuk truk selama 24 jam tiada henti dan itu sangat mengganggu,” ungkap advokat senior yg akrab disapa STS ini.
Bersamaaan dengan itu, sebagai warga yang terdampak langsung dengan proyek perumahan tersebut, STS tidak pernah dimintakan pemberitahuan izin, apalagi persetujuan lingkungan oleh pengembang akan adanya proyek perumahan itu. Padahal, ada tiga bangunan milik Sugeng rusak, imbas dari pembangunan pemagaran perumahan, yaitu Mushala, gazebo, kamar mandi dan penginapan.
Parahnya lagi, pengembang juga seenaknya memakai secara gratis kontruksi saluran air yang dibangun oleh Sugeng dengan kontruksi cor sepanjang 170 meter lebih.
“Jadi setelah diketahui, pada saat pertemuan, saya mendapatkan informasi bahwa izin lingkungan yang ada memang tidak memuat adanya nama saya Sugeng Teguh Santoso dan tanda tangan, padahal saya adalah warga yang juga terdampak langsung dan telah mengalami kerugian,”ungkap Sugeng.
Sugeng meminta Pemkab harus segera menghentikan proyek perumaham tersebut dan membongkar unit rumah yang sudah dibangun pengembang. (boy)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.