Berita Terbaru
Ade Yassin Pantau Vaksinasi Dan Sebar Sembako
Bogor – Bupati Bogor Ade Yassin besama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, pantau langsung kegiatan vaksinasi massal di Kampus Almadinah Cibinong dan Desa Waringin Jaya Kecamatan Bojonggede, Senin (12/07). Sekaligus memberikan bantuan sembako melalui program Bogor Gercep berupa kepada warga kurang mampu di wilayah Sukahati Cibinong.
Bupati Bogor, Ade Yassin mengatakan, berdasarkan hasil pantauan langsung ke lokasi pelaksanaan vaksinasi massal di Kampus Almadinah Cibinong dan Desa Waringin Jaya Kecamatan Bojonggede. Antusias masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 cukup tinggi.
“Manfaat dari vaksin Covid-19 itu selain dapat melindungi diri sendiri juga membantu melindungi orang lain dari paparan Covid-19, serta dapat mengurangi resiko perburukan ketika terpapar Covid-19” Kata Ade Yassin, Senin (12/07).
Menurut Ade, antusias masyarakat cukup bagus yang ikut vaksin sagat banyak. Dari hasil monitoring banyak kejadian pasien Covid-19 di rumah sakit itu rata-rata mereka tanpa gejala karena sudah melaksanakan vaksin, sedangkan yang belum melaksanakan vaksin biasanya gejalanya lebih parah, itulah kenapa vaksin itu penting dan jangan dianggap sepele.
Bupati menghimbau, agar masyarakat tidak menyia-nyiakan momentum pelaksanaan vaksinasi massal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Karena vaksin itu selain bermanfaat untuk kesehatan juga dapat mempermudah urusan lainnya, termasuk mempermudah jika ingin melakukan perjalanan keluar negeri termasuk umroh dan haji.
“Termasuk juga ketika ingin naik transportasi umum seperti pesawat, kereta, kapal pasti dimintai kartu vaksin,” katanya.
Ade Yassin juga membagikan bantuan Covid-19 melalui program Bogor Gercep berupa sembako kepada warga kurang mampu di wilayah kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong. Dirinya berharap bantuan itu dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yang serba terbatas.
“Ada sedikit bantuan, mudah-mudahan bermanfaat,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Munaji menambahkan, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dirinya menghimbau agar masyarakat selalu mentaati aturan PPKM Darurat dan menjaga Protokol Kesehatan serta menghindari kerumunan. Bahkan bagi para pelanggar akan dikenakan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda 100.000 melalui operasi yustisi gabungan.
“Mudah-mudahan aturan ini tidak dilanggar, dan untuk menjaga kesehatan kita dari paparan Covid-19,” tambahnya. (redaksi)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login