Mereka mengadukan Hersubeno Arief atas tindakannya menyebarkan informasi melalui akun pribadinya terkait Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri yang ditulisnya telah sakit dan dalam kondisi koma di  RS Pusat Pertamina padahal Megawati sehat walafiat.
Menurut Greg demikian Ketua  BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor kerap disapa, pengaduan tersebut merupakan instruksi dari DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
“Seluruh BBHAR DPC PDI Perjuangan se- Jawa Barat di instruksikan untuk membuat pengaduan ke  polisi perihal penyebaran berita hoax yang merugikan nama baik Ketua Umum partai PDI Perjuangan,” tegas Gregg yang ditemui awak media di Polres Bogor Cibinong.
Greg menjelaskan bahwa sesuai dengan surat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat No. 1867/N/DPD-26/XI/2021 tertanggal 11 September 2O21 yang ditujukan kepada seluruh DPC PDI Perjuangan se- Jawa Barat dan  ditandatangani oleh ketua DPD Ono Surono,ST dan Sekretaris DPD Ir. Ketut Sustiawan menginstruksikan BBHAR DPC PDI Perjuangan utk melaporkan berita hoax tersebut melalui Polres masing – masing.
Laporan terhadap berita hoax ibu Megawati di rawat di ruang ICU dan ibu Megawati meninggal dunia menurut Gregg merupakan kabar bohong (hoax) dan menyesatkan publik. Perbuatan Hersubeno Arief menyebarkan berita hoax  masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang – Undang No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang No.11 tahun 2008 tentang Innformasi dan Transaksi Elektronik.
Tim BBHAR dan DPC dalam pengaduan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Harun. (boy)