Featured
Penjahat Berkedok Wartawan 'Paparazi Hotel' Dibekuk Polisi
Bogor – Satreskrim Polres Bogor berhasil membekuk dua wartawan gadungan dan tiga orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kelima pelaku merupakan warga Bekasi yang biasa beroperasi sebagai ‘paparazi’ di wilayah Bogor dan sekitarnya.
“Modus yang dilakukan, mereka mengaku wartawan dan mencari celah dengan mengintip dengan menjadi ‘paparazi’. Dan orang yang keluar dari hotel, ditekan lalu dimintai uang dengan cara ditakut takuti,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun yang dihadiri Bupati Bogor Ade Yasin dan Kapolsek Cileungsi Minggu (3/10/2021)
Hal itu terungkap atas dasar laporan Polisi pada tanggal 23 September 2021 di Polsek Cileungsi, Sabtu (2/10/21). Korban merasa di peras oleh beberapa orang yang mengaku wartawan. Dari laporan tersebut kemudian Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan, hingga dapat menangkap para pelaku berinisal JS dan JN.
” Ada dua tersangka yang kita tangkap. Sedangkan 3 orang tersangka lain masih dalam DPO yaitu FS, FBS, FS semuanya warga Bekasi,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, dari dua tersangka tersebut mengaku sebagai wartawan. Kita dapati ada padanya Id card wartawan seperti Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan liputan Hukum.
Modusnya dengan cara mengawasi beberapa korban mencari kesalahan korban, kemudian korban diancam dan di peras. Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya.
Dijelaskan, para pelaku sudah melakukan aksinya, di beberapa TKP, ada 37 TKP hingga saat ini dan di 6 kota yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi Karawang, Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor jadi TKP. Untuk wilayah Kabupaten Bogor ada 8 Kecamatan yaitu Cileungsi, Gunung Putri, Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Cisarua, Megamendung dan Ciawi.
Menurut pengakuan tersangka kata Harun, tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan aksinya. Tetapi hasil penyelidikan yang dilakukan dan berdasarkan alat bukti, kurang lebih 2 tahun para pelaku melancarkan aksinya.
Dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemesaran kurang lebih sebanyak Rp 500 juta.
Para pelaku menyasar korbannya ASN, kemudian ada beberapa profesi, dan BUMN itu yang menjadi sasaran dari tersangka. Kemudian ada juga mendatangi, menanyakan terkait dengan dana dan ditakut takuti kemudian diperas.
‘Atas kejadian tersebut kami kenakan pasal 368 KUHP pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap Harun.
Kapolres Bogor menegaskan bagi ASN, Lurah, Camat, Kadis bila di ancam oleh oknum wartawan segera melaporkan pada Polsek terdekat, kami akan proses.
Sementara Bupati Bogor, Ade Yasin menyampaikan Terimakasih kepada jajaran Polres Bogor telah melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan. Proses selanjutkan akan dikembangkan oleh Kapolsek Cileungsi.
“Kami apresiasi Bapak Kapolres dan Kapolsek atas pengungkapannya, kasus pemerasan oleh wartawan ini. Himbauan untuk ASN dan siapa pun yang jadi korban pemerasan jangan takut untuk melapor karena pasti akan di proses oleh pihak kepolisan, kata Ade Yasin. (boy)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login