Featured
Diduga Lakukan Pungli Dana BPNT Kades Sukaharja Di Ciduk Tim Saber Pungli Polda Jabar
Bogor – Tim Tindak II Saber Pungli Polda Jawa Barat berhasil menangkap Kepala Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini terkait dugaan pungutan liar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Oknum Kades berinisial Rah (55) dibekuk petugas berikut menyita uang tunai Rp Rp 20. 364.000.
“Saat ditangkap petugas, oknum kades tersebut tak melakukan perlawanan termasuk penyitaan barang bukti,” kata Kepala Tim Tindak II Saber Pungli Jabar, AKBP Zul Azmi, Jumat (26/11/2021).
Selain mengamankan Rah, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20.364.000. “Uang tersebut di duga kuat hasil pungli program BPNT. Uang tersebut diambil oknum Kades dari pengelola E-Warung,’’ tegas Zul Azmi.
Dijelaskan, selain mengutip uang dari E-Warung, sang Kades juga meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Saat di Desa Sukaharja, ada pembagian bansos BPNT sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Menurutnya, di desa tersebut terdapat 315 KPM untuk BPNT reguler dan 843 KPM BPNT perluasan. Penyaluran dana bansos BPNT dilakukan di Kantor Desa atas Perintah Kepala Desa hingga diterbitkannya surat E-Warong.
“Mesin EDC Mandiri milik E-Warong Ahmad di bawa ke tempat penyaluran di kantor Desa Sukaharja dan jelas ini pelanggaran,” ungkapnya.
Menurut Zul, petugas Saber Pungli telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini. Diantaranya sejumlah KPM, pemilik E-Warung, admim E-Warung dan pihak lain. ” Kami tengah melakukan pengembangan atas kasus ini,” jekasnya. (redaksi)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login