Connect with us

Featured

Hasil Pengembangan, Polri Ungkap Home Industri Dijadikan Sarang Obat Ilegal

Published

on

Bogor – Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggelar keterangan Pers bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Jabar, Polres Bogor dan Polsek Cibinong di Ruko LMC Cibinong, Rabu (26/01/’22).
Hasil pengembangan kasus obat terlarang Jakarta Bogor Depok  Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Akhirnya geledah sebuah rumah di kawasan Cibinong Bogor, tempat produksi obat ilegal home industri.
“Obat tersebut diproduksi di Cibinong dan mengamankan beberapa pelaku, seperti pemilik, pekerja, dan pengendalinya,” kata  Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam keterangan pers di Ruko LMC Cibinong, Rabu (26/01/’22).
Jayadi mengatakan, terbongkar home industri di Cibinong merupakan pengembangan kasus obat ilegal yang beredar di Jabodetabek. Polisi menangkap 11 orang dan tiga di antaranya ditetapkan tersangka. Berikut menyita sejumlah barang bukti berupak box kontainer dan dus berisikan bahan baku obat serta jutaan pil siap edar.
“Dalam satu dus, berisi 20 hingga 30 ribu pil. Untuk satu bungkus obat terlarang ini dijual seharga Rp 1 juta,” katanya.
Ketiga tersangka, berinitial IW sebagai pengendali, YN teknisi mesin, dan AR selaku pemilik tempat. Para tersangka dijerat pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Para tersangka dikenakan pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikiotropika, ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam keterangan persnya Wadir Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyampaikan hasil pengungkapan yang dilakukan bersama jajaran Polda Jabar, Polres Bogor dan Polsek Cibinong.
“Peredaran obat-obatan ilegal diwilayah Jabodetabek, petugas melakukan penyelidikan, di salah satu warung di Sawangan Depok. Kita kembangkan dan  bermuara disalah satu Ruko LMC Cibinong dan kami menemukan barang bukti,” jelasnya.
“Barang bukti yang kita amankan, mesin peralatan produksi, bahan baku obat ilegal. Hasil produksi yang sudah dikemas, obat-obatan siap edar,” ungkapnya.
Dijelaskan, barang bukti yang diamankan diantaranya, satu kardus obat-obatan berwarna putih sebanyak 40 ribu tablet berlogo AN dan 2 buah box container berisikan serbuk berwarna kuning, 1 box container berisikan serbuk berwarna putih, 1 juta tablet hasil produksi yang disimpan dilemari.
“Tiga tersangka diancam Pasal 196, Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” jelasnya.
Keterangan yang dihimpun home industri ini telah beroprasi setahun lalu dan berproduksi baru sekitar satu, dua bulan terakhir dengan kapasitas produksi, 20 ribu sampai 30 ribu butir perhari, diedarkan melalui jaringannya diwilayah Jabodetabek.
“Bahan baku utama jenis Allopurinol biasa digunakan masyarakat sebagai obat asam urat. Ruko yang ditempati menyewa digunakan untuk reparasi mesin-mesin, akan tetapi mereka gunakan untuk produksi obat-obatan ilegal,” paparnya. (boy)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.